SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Klaim tak Ada Transaksi dari Terpidana TPPO
Hukum | Kamis, 18 September 2025 pukul 22:55 WIT

DOBO, Siwalimanews – Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa mengklaim, tidak ada transaksi yang dilakukan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan oknum jaksa.

“Pernyataan dari suami istri terpidana kasus TPPO yakni, Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan Aloysius Lily Alias Pak Cong kepada oknum IMH untuk penyelesaian perkara dengan nilai Rp925.000.000 itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (17/9).

Kata dia, Kejari Aru Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan dari pihak-pihak terduga, yang turut terlibat diantaranya IMH.

Dijelaskan, dari hasil penelusu­ran yang dilakukan kejaksaan, dapat simpulkan bahwa, tindakan transaksional yang diduga terjadi untuk penyelesaian perkara TPPO tersebut adalah tidak benar, dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut.

Kejari Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Raden Ajeng Winda Lie Alias Ibu Win dan terpidana Aloysius Lily Alias Pak Cong pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Lapas Kelas III Dobo, berdasarkan putusan Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Dob. Dan Nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Dob. sehingga tidak ada tindakan diluar prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh pihaknya.

Ditambahkan, Kejari Aru pada prinsipnya mendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti bukti, terkait kebenaran informasi yang beredar, sehingga jika di kemudian hari terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada prinsipnya mendukung proses penegakan hukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat menyerahkan bukti- bukti terkait.

“Kebenaran informasi yang beredar, sehingga jika dikemudian hari terdapat bukti yang mendukung hal tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (S-11)

BERITA TERKAIT