SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Sasar Penerima Bansos Kecamatan Leihitu
Headline , Hukum | Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah selesai meme­riksa 29 penerima bansos, di Kecamatan Sala­hutu, giliran jaksa sasar Kecamatan Leihutu, Kabu­pa­ten Maluku Te­ngah.

Tim auditor Kejati Ma­luku telah agendakan pe­meriksaan penerima ban­sos di Kecamatan Leihitu pada Kamis (25/6) ini.

Pemeriksaan ter­hadap para pene­rima bansos di Ke­camatan Leihitu ber­kaitan dengan mempertegas data-data penyidik di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bansos pada Dinas Koperasi dan UKM, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023.

“Terkait agenda lanju­tan klarifikasi terhadap para saksi-saksi yang me­rupakan penerima bansos itu akan berlangsung hari Kamis (25/6) di Kecamatan Leihitu, “ kata Ardy kepada Siwalima di Kantor Kejati, Senin (22/6).

Ardy menyebutkan, total seluruh penerima bantuan sosial ada 500 saksi yang tercatat di dalam BAP. Sehingga tim auditor harus ber­upaya melakukan klarifikasi terha­dap para penerima bantuan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah.

“Ada 500 saksi yang tercantum dalam BAP, jadi harus diupayakan semuanya diklarifikasi. Kalaupun tidak semua yang hadir untuk di klarifikasi, bisa saja digunakan sam­pel yang penting datanya akurat, “tambah Ardy.

Ia berharap, proses klarifikasi dapat berlangsung lancar hingga selesai. Mengingat ada beberapa ke­camatan yang belum diklarifikasi yakni di Haruku, Saparua dan Banda.

“Kami berharap segera selesai meskipun masih ada beberapa kecamatan yang penerima bansos­nya belum diklarifikasi. Semoga secepatnya bisa selesai agar supaya proses perhitungan kerugian negara bisa dilaksanakan,” ujarnya. 

Selangkah Lagi 

Tinggal selangkah lagi kasus du­gaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabu­paten Maluku Tengah Tahun Ang­ga­ran 2023 senilai Rp9,7 miliar tuntas dengan penetapan tersangka.

Pasalnya, tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sementara mema­lukan pemeriksaan ratusan penerima bansos pada sejumlah kecamatan di kabupaten berjulukan Pamaha­nunusa itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan untuk menggali bukti-bukti untuk memper­kuat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Kabu­paten Maluku Tengah.

Ardy menjelaskan, tim auditor bakal mengklarifikasi sejumlah pe­nerima bantuan di Kecamatan Lei­hitu, sebelumnya di Kecamatan Sala­hutu dengan memeriksa 29 penerima bantuan dari 59 orang yang telag dipanggil.

“Selanjutnya tim auditor masih melakukan klarifikasi BAP terhadap penerima bantuan sosial di Keca­matan Leihitu, “ kata Ardy kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (20/6).

Dijelaskan, agenda klarifikasi terhadap penerima bansos di Leihitu direncanakan berlangsung dalam pekan ini.

“Agendanya pekan depan. Se­mua penerima bansos akan dipanggil dan untuk lokasinya nanti tim auditor yang tentukan,” ujarnya.

Nantinya, setelah melakukan klari­fikasi terhadap penerima bansos di kecamatan Leihitu, maka auditor akan beralih lokasi lain yakni di Pulau Haruku, Saparua dan Banda. Sehi­ngga ia berharap proses klarifikasi tersebut bisa berjalan lancar.

“Nanti masih ada di Haruku kemudian Saparua dan Banda juga. Klarifikasi berdasarkan BAP yang ada sehingga semuanya harus diklarifikasi yang tujuannya yaitu untuk mempertegas data yang telah diserahkan penyidik, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu.

Segera Tuntas

Sementara itu informasi dari sumber di kejaksaan menyebutkan, selangkah lagi kasus bansos akan tuntas.

Awalnya terdapat 393 kelompok penerima hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) ang­gota DPRD Maluku Tengah. Namun dalam pelaksanaannya jumlah penerima membengkak menjadi 557 kelompok.

Perubahan jumlah penerima ter­sebut kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran ratusan kelompok penerima belum menyampaikan la­poran pertanggungjawaban peng­gu­naan dana yang telah diterima.

Tak hanya itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam proses realisasi bantuan diduga terjadi praktik cashback dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Sumber Siwalima juga mengung­kapkan, adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan hingga tiga kali. Perubahan tersebut diduga dilakukan setelah terjadinya penambahan jumlah kelompok penerima dari usulan awal yang berasal dari pokir DPRD.

“Perubahan data penerima itu kabarnya menyebabkan SK harus direvisi hingga tiga kali,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima di Masohi, Minggu (21/6).

Sejauh ini, penyidik telah meme­riksa ratusan kelompok penerima bantuan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pendapatan Daerah.

Sumber Siwalima di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengung­kap­kan, proses klarifikasi terhadap kelompok penerima masih terus berlangsung di sejumlah kecamatan.

“Klarifikasi masih terus berjalan. Tim masih bekerja dan turun lang­sung ke kecamatan untuk meminta keterangan dari kelompok penerima. Karena itu kami berharap pihak-pihak yang dipanggil bersikap koo­peratif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata sumber.

Menurutnya, metode pemeriksaan lapangan atau on the spot dilakukan untuk mempercepat proses penyidi­kan sekaligus memastikan penggu­naan bantuan yang telah disalurkan.

Terkait kemungkinan adanya ter­sangka dari kelompok penerima ban­tuan, sumber tersebut tidak me­nam­piknya. Namun ia menegaskan selu­ruh keputusan akan ditentukan mela­lui gelar perkara setelah seluruh rang­kaian penyidikan rampung.(S-29)

BERITA TERKAIT