SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Segera Periksa  Saksi Kredit Fiktif BRI
Hukum | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:44 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi  Ma­luku  menyusun agenda pemerik­saan terhadap puluhan saksi da­lam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Ambon Unit Batu Merah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan,   pro­ses penyidikan kasus dugaan korupsi pada BRI Ambon Unit Batu Merah masih berlanjut di tahap penyidikan. 

Sebelumnya kata Ardy,  penyidik telah menggali keterangan dari 12 saksi yang berasal dari internal BRI.

“Kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pekan lalu juga sudah periksa 12 saksi yang meru­pakan pegawai BRI, “kata Ardy kepada Siwalima, Kamis (12/3).

Untuk agenda pemeriksaan saksi lanjutan, lanjut Ardy, telah diagendakan akan berlangsung setelah selesai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Habis Lebaran baru proses pemeriksaan saksi kasus Kredit Fiktif pada BRI Ambon kembali dilakukan oleh tim penyidik, “jelasnya.

Ia juga berharap agar publik ber­sabar menunggu proses penyi­dikan yang sementara berjalan. Pasalnya bukan hanya Kasus BRI, namun ada kasus lainnya yang tengah diusut oleh jajaran Korps Adhyaksa Maluku.

“Kan ada beberapa kasus yang sudah ditahap penyidik juga semen­tara berjalan. Misalnya Air Bersih Pulau Haruku dan beberapa kasus lainnya. Kemudian di tahap penye­lidikan juga seperti UP3, kemudian Tambang Marmer di SBB juga berjalan bersamaan, “terang­nya.

Untuk itu, Kejati Maluku tentu akan menentukan waktu yang tepat untuk menetapkan jadwal panggilan terhadap pihak terkait maupun saksi-saksi yang akan dipanggil. Hal ini tujuannya yaitu agar seluruh kasus yang sedang diusut oleh tim Pidsus Kejari tetap berjalan bersa­maan.

“Pada intinya semua kasus ter­masuk BRI tetap berjalan bersa­maan. Sehingga penyidik perlu menen­tukan waktu yang tepat untuk lakukan pemeriksaan, “pungkasnya.

Sekedar diketahui, kredit fiktif dengan modus nasabah topengan yang terjadi di BRI Ambon unit Batu Merah ini diduga dilakukan oleh Internal Bank dan melibatkan par calo.

Hal ini terbongkar setelah pihak Kejaksaan Tinggi Maluku mela­kukan penyelidikan yang berlang­sung sejak Januari 2026. Dari se­rangkaian penyelidikan, ditemukan adnya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, pada Kamis (19/2) Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini didasari pada temuan cukup bukti selama proses penyelidikan. Perkara ini bermula dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.

“Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan proses penye­lidikan dan berdasarkan serang­kaian tindakan penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik menemukan ada­nya peristiwa pidana yang kemu­dian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini beber Parulian yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90  KTP milik pihak lain yang diguna­kan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.(S-29)

BERITA TERKAIT