AMBON, Siwalimanews – Â Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augustina Isabella menjeret, Bertho Tahapary (46) salah satu residivis narkoba ke PengÂadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (3/3).
Warga Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini menjalani sidang dakwaan kasus penggunaan narkoba, dengan agenda pembaÂcaan dakwaan oleh JPU.
Terdakwa kata JPU, ditangkap karena memiliki narkoba pada Sabtu, (2/11), didepan Sea Hotel, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sebanyak 1 kg atau melebihi 5 batang pohon.
Penangkapan itu terjadi ketika, petuÂgas Kepolisian Satnarkoba M Kurnadi Ombi, Edwin Tetelepta, dan Andre MaiÂruhu menuju Hative untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIT.
Saat itu, petugas dari jasa pengiriÂman mengantarkan 2 buah bingkisan dengan alamat penerima bernama Rika Runtu. Terdakwa kemudian datang memÂÂbayar biaya pengiriman dan mengÂambil barang tersebut. Setelah itu, terdakwa tertangkap ketika duduk di depan Hotel Sea dan sekitar pukul 21.30 WIT.
Terdakwa mengaku, barang itu dikirim dari Sumatera dengan nama pengirim, Rio Erwanda. Terdakwa juga telah membayar kiriman tersebut sebeÂsar Rp 5 juta pada Mei 2019.
Ia juga mengaku telah memakai narÂkoba sehari sebelumnya. BerdaÂsarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan dan MaÂkanan di Ambon, nomor: R-PW.01.01.1192.11.19. 0078 tanggal 18 November 2019 dua karton warna coklat berukuran sedang dililit lakban bening, bertuliskan Tokopedia berisi tumbuhan kering berupa daun batang biji itu 1996,054 gram.
Bertho terancam pidana pengedaran Narkotika Golongan I jenis sabu. PerbuatanÂnya melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. juga Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Mg-2)