AMBON, Siwalima.id - Polemik pembayaran hutang pihak ketiga atas nama Agustinus Thiodorus salah satu pengusaha ternama di Kabupaten Tanimbar kembali mencuat ke publik.
Kali ini, Kabag Hukum Setda Tanimbar, Ricky Malisngoran, dituding berlagak amnesia dan diduga melindungi kepentingan keluarga penguasa, menyusul pernyataannya yang menepis dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pernyataan Malisngoran di media massa menuai kritik keras dari tokoh Pemuda Katolik Komcab Tanimbar, Raimondus Malindar.
Menurut Malindar, seharusnya Pemkab Tanimbar berterima kasih kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang masih peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam upaya menyelamatkan keuangan daerah yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.
“Bukan malah menutupi dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agustinus Thiodorus, yang juga memiliki hubungan kekerabatan dengan bupati saat ini,” tegas Malindar kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Rabu (4/2).
Ia menilai, Kabag Hukum Tanimbar sengaja menutupi ketidakprofesionalannya dalam penanganan perkara tersebut, mengingat yang bersangkutan bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah saat itu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan putusan-putusan perkara UP3 yang dapat diakses publik, salah satu yang paling mencolok adalah putusan reklamasi Pasar Omele yang mengakibatkan kerugian daerah hingga mencapai Rp72 miliar lebih.
“Dalam proses pembuktian di persidangan, pemda selaku tergugat tidak menghadirkan satu orang saksi pun untuk membantah gugatan Agustinus Thiodorus sebagai penggugat. Ini patut diduga sebagai rekayasa atau permufakatan jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara,” tegas Malindar.
Menurutnya, jika Kabag Hukum bertindak profesional, seharusnya seluruh jawaban hukum pemerintah daerah diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti pendukung, bukan membiarkan gugatan berjalan tanpa perlawanan berarti.
Ia juga menepis klaim Kabag Hukum yang menyatakan, bahwa putusan UP3 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Itu pembohongan publik. Dalam hukum acara perdata, masih terdapat satu upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK),” jelas Malindar yang juga seorang Praktisi Hukum.
Untuk itu, ia menyarankan, Pemkab Tanimbar seharusnya melaporkan dugaan tindak pidana dalam kasus UP3 ini, sehingga dapat dijadikan novum (bukti baru) dalam pengajuan PK.
Pasalnya, berdasarkan fakta lapangan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang digunakan sebagai dasar gugatan diduga penuh rekayasa.
“Material tanah reklamasi merupakan limbah pengerukan tanah dari proyek Bulog dan Kantor Bapas, yang awalnya direncanakan untuk pembangunan stadion. Fakta ini menunjukkan adanya potensi besar kerugian keuangan daerah,” beber Malindar.
Lebih jauh, Aston mengingatkan seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Daerah KKT agar lebih peka terhadap penderitaan masyarakat.
“Kalian digaji oleh negara untuk melayani rakyat. Jangan karena jabatan dan intimidasi penguasa, justru rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Ia memastikan, Pemuda Katolik bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal dan mengawasi secara ketat proses penganggaran di DPRD hingga pencairan pembayaran UP3 oleh pemda, khususnya terhadap utang pihak ketiga milik Agustinus Thiodorus.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini dibuka secara terang-benderang,” ancam Malindar.(S-26)