AMBON, Siwalima.id - Berhasil mendampingi perusahaan dalam penyelesaian perkara perdata, Kejaksaan Tinggi Maluku diberikan penghargaan.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudi Irmawan, di aula lantai 3 Kantor Kejati, Selasa (27/1)
Hadir pada saat itu Wakajati Maluku, Adi Prabowo, jajaran Asisten dan jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku juga GM Bandara Pattimura Ambon, Johan Seno Acton.
Dalam sambutannya, Handy memberikan apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Kejati Maluku dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya pada penanganan perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon.
“Putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi merupakan bentuk nyata penyelamatan aset dan keuangan negara,” ujar Handy.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara BUMN dan Kejaksaan dalam menjaga aset strategis negara.
“Kolaborasi dengan kejaksaan, khususnya melalui JPN, telah terbukti mampu membangun pertahanan hukum yang kuat dan berintegritas,” tambahnya.
Dari perkara tersebut, Kejati Maluku melalui peran JPN dinilai berhasil mengamankan aset bandara berupa lahan seluas kurang lebih 50–60 hektar.
Menurutnya, Bandara Internasional Pattimura Ambon merupakan objek vital nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, sehingga kepastian hukum menjadi aspek kru-sial dalam mendukung operasional dan pengembangan bandara.
“Bandara Pattimura adalah objek vital nasional. Karena itu, kepastian hukum menjadi pondasi utama agar operasional dan pengembangan bandara berjalan aman dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menyebut pasca merger PT Angkasa Pura Indonesia kini mengelola 37 bandara di seluruh Indonesia. Bandara Pattimura Ambon berada dalam Regional V, bersama Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi Manado, Biak dan Sentani Jayapura.
“Kami mengelola 37 bandara di Indonesia, dan Bandara Pattimura Ambon memiliki peran strategis di Regional V dalam mendukung konektivitas kawasan timur,” ujarnya
Pikanya juga berarap sinergi dengan Kejati terus terjaga dan semakin kuat dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan negara, khususnya di Maluku.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Sinergi dengan Kejaksaan harus terus diperkuat demi menjaga aset negara dan kepastian hukum,” harapnya.(S-26)