SIWALIMA.id > Berita
Kapolda Minta Keberadaan DPO Disampaikan ke Polisi
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menegaskan setiap informasi terkait keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebaiknya disampaikan langsung kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Dadang menanggapi sorotan publik terkait belum tertangkapnya empat tersangka yang masuk DPO dalam kasus pembakaran rumah warga di Negeri Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Menurut kapolda, status DPO tetap berlaku selama yang bersangkutan masih dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, penangkapan terhadap DPO bergantung pada informasi dan perkembangan penyelidikan yang diperoleh aparat.

“Namanya DPO akan tetap menjadi daftar pencarian. Kapan dilakukan penangkapan, itu bergantung pada perkembangan dan informasi yang diperoleh,” kata kapolda.

Ia mencontohkan, terdapat sejumlah DPO yang telah masuk daftar pencarian selama bertahun-tahun, tetapi tetap diproses ketika aparat memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaannya.

Karena itu, kapolda meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO untuk menyampaikannya langsung kepada polisi.

“Kalau ada informasi, jangan ke media, tetapi ke polisi. Dengan begitu informasi yang masuk bisa lebih akurat dan dapat ditindaklanjuti,” ujar kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Yang namanya aturan hukum harus ditegakkan,” katanya.

Sebelumnya, praktisi hukum Rony Samloy mengkritik penanganan kasus pembakaran rumah di Hunuth yang hingga kini belum diikuti dengan penangkapan empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Rony menilai kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana. Ia mempertanyakan belum ditangkapnya para tersangka meskipun keberadaan mereka disebut diketahui berada di wilayah Hitu.

“Kami mempertanyakan mengapa para DPO tersebut belum juga ditangkap. Jika memang keberadaannya telah diketahui, seharusnya ada langkah-langkah hukum yang tegas untuk mengamankan mereka,” kata Rony.

Menurut dia, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menghindari munculnya persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kasus pembakaran rumah di Negeri Hunuth sendiri menjadi perhatian publik karena hingga kini proses hukum terhadap sejumlah tersangka yang masuk daftar pencarian orang belum tuntas.(S-25)

BERITA TERKAIT