AMBON, Siwalima.id - Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan, penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polda Maluku dilakukan tanpa kompromi.
“Saya tegaskan, untuk korupsi tidak ada toleransi. Ini menyangkut pemanfaatan anggaran bagi masyarakat, sehingga prosesnya wajib dilaksanakan secara profesional,” tandas Kapolda di sela-sela kunjungan silaturahmi bersama jajaran utama Polda Maluku ke redaksi Harian Pagi Siwalima, Rabu (19/11).
Kapolda menegaskan, penanganan perkara korupsi secara alamiah membutuhkan waktu, karena melibatkan audit, pembuktian berlapis, serta koordinasi dengan berbagai lembaga seperti BPK maupun APIP.
Meski demikian, ia memastikan, penyidik tetap bekerja sesuai mekanisme hukum yang benar.
“Hukum itu perdebatan yang beradab. Kalau tidak selesai di satu level, ketika dibawa ke pengadilan, putusannya tidak sesuai, namun disisi lain, ada tekanan publik yang bertanya: ‘Kenapa lama?’ Sementara mekanismenya memang harus dijalankan,” ucap Kapolda.
Polda Maluku, kata Kapolda, telah menangani sejumlah perkara signifikan dan terus mendorong penyelesaian berkas, dimana 17 kasus korupsi telah mencapai tahap P-21 dalam tahun 2025, dan penanganan kasus lainnya terus berprogres.
“Kami ingin masyarakat percaya, bahwa penyidikan berjalan apa adanya, tanpa intervensi. Tidak ada pembiaran,” tegasnya.
Dalam dialog bersama awak redaksi Harian Pagi Siwalima, Kapolda menegaskan, peran media sebagai mitra penting bagi kepolisian.
“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat penting sebagai pengendali sosial. Di tengah perkembangan teknologi, masyarakat sering membedakan mana hoaks dan mana yang benar. Semua orang bisa memproduksi berita, tapi tidak semua memahami etika jurnalistik,” ucap Kapolda.
Kapolda menilai, jurnalisme yang berimbang penting, agar publik memperoleh informasi yang benar, tidak terjebak pada konten viral yang cenderung negatif.(S-25)