SIWALIMA.id > Berita
Kasipenkum: Berkas Masias Siahaya Lengkap
Online | Rabu, 25 Maret 2026 pukul 20:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Berkas Masias Siahaya mantan anggota Brimob Polda Maluku yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, pihak kepolisian telah melengkapi berkas Masias Victoria alias Messi Siahaya sesuai petunjuk jaksa dan telah dikembalikan lagi ke JPU.

Setelah diterima dan diteliti berkas tersebut, maka JPU Kejari Tual menyatakan, berkas tersangka Masias Siahaya telah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 17 Maret kemarin,” jelas Ardy kepada Siwalima.id di ruang kerjannya, Rabu (25/3).

Setelah dinyatakan lengkap kata Ardy, maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik ke JPU.

“Jadi saat ini hanya tinggal menunggu dari penyidik untuk selanjutnya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II,” jelas Ardy.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Rabu (25/2) menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2).

Penyerahan berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil dalam sistem peradilan pidana.

“Berkas perkara atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi telah kami serahkan dalam tahap I. Ini merupakan bagian dari percepatan proses pidana yang sedang berjalan,” ujar Rositah.

Ia menjelaskan, percepatan proses pidana tersebut dilakukan pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku pada Selasa (24/2).

Menurut Rositah, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan institusi dalam menjamin kepastian hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, tersangka dije­rat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis terse­but, kata dia, menegaskan keseriu­san aparat penegak hukum dalam mem­berikan efek jera serta memas­tikan perlindungan maksimal terha­dap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(S-29)

BERITA TERKAIT