AMBON, Siwalimanews – Sidang perkara perdata antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon dan kaum buruh kembali dilanjutÂkan, Selasa (3/3).
Sidang dengan pembuktian itu berlangsung hanya sekitar 17 menit, dari pukul 12:29 hingga pukul 12:45. Dalam sidang itu, penggugat diwaÂkili kuasa hukum para buruh, SyaÂrifudin Rakieb, sedangkan pihak tergugat, Ketua TKBM Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode diwakili kuasa hukumnya, Roos J. Alfaris tidak menghadiri sidang tersebut.
Dalam persidangan itu, pengÂgugat mengajukan 12 bukti dokuÂmen beÂrupa laporan koperasi tahun 2017-2018 dan dokumen perÂsetujuan dari tiga orang anggota koperasi TKBM.
âKami menyiapkan 12 item terÂkait laporan koperasi tahun 2017-2018, juga dukungan persetujuan dari anggota koperasi,â ujar Syarifudin.
Ia menjelaskan, dokumen perÂsetuÂjuan itu dari tiga anggota Koperasi TKBM mewakili kurang lebih 400 buruh TKBM. Selain itu, ada juga doÂkumen yang menduÂkung secara terÂtulis gugatan sebanyak 153 orang.
âJadi kalau dikatakan tidak mewaÂkili itu bohong. Ada tandataÂngan 153 anggota buruh, sisanya itu beÂlum sempat tandatangan karena memang sedang bekerja,â katanya.
Ia menambahkan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan berupa dokuÂmen terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset.
âKami akan menambahkan lagi alat bukti terkait legalitas koperasi dan sumber keuangan dan aset-aset untuk membuktikan apa yang kita sebutkan,â tutur Syarifuddin.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi hakim anggota HamÂzah Kailul dan Philip Panggalila itu ditunda dua minggu kedepan, Selasa, (12/02).
Penundaan itu dikarenakan, pihak tergugat tidak menghadiri perÂsidangan. Kuasa hukum para buÂruh, Syarifudin Rakieb menyaÂyangkan ketidakhadiran pengacara tergugat dalam sidang pembuktian tersebut.
âAgenda sidang sudah diagenÂdakan harusnya mereka mentaati agenda ini. Dari awal sudah bebeÂrapa kali mangkir. Kalau tidak memenuhi panggilan lagi, mereka tidak punya hak untuk pembelaan,â tutur Syarifudin.
Syarifudin juga mengomentari PN Ambon belum menerapkan sistem peradilan e-litigasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 per 1 Januari 2020. Padahal, Mahkamah Agung sudah mensosialisasikan hal itu.
âPN Ambon sampai saat ini belum melaksanakan itu, saya tidak tahu pertimbangannya apa,â ujar Syarifuddin.
Syarifudin menjelaskan sistem peradilan e-litigasi memudahkan pelayanan peradilan yang mudah dan cepat dengan pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga pihak berperkara juga tidak perlu datang ke Pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada.
Para buruh yang mengikuti sidang menceritakan, para buruh menghadiri sidang dengan biaya sendiri. Mereka harus meminta bantuan dengan menjual korek api untuk harga tiket menuju Ambon.
âKita merasa rugi, yang biayayai tiket pesawat saja itu susah 3 juta lebih, jadi tolong lihat itu,â kata Perwakilan dari Buru Ruslan Abdulgani.
Perwakilan buruh itu menyaÂyangkan sidang terus ditunda. Mereka meminta pengadilan bijak menangani hal tersebut.
âKita datang untuk mencari keadilan, kita datang untuk menÂcari kebenaran siapa yang benar siapa yang salah. Jangan terus ditunda begini,â kata Ruslan.
Kasus TKBM adalah tindakan pencucian uang buruh TKBM seÂbesar 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. Tergugat adalah Ketua KoÂperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Koperasi (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Rawidin Ode, yang juga anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo. (Mg-2)