AMBON, Siwalima.id - Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Negeri Batu Merah membuat kawasan Air Besar beruba status menjadi menjadi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Padahal Pemerintah Kota Ambon sudah memasang plang peringatan sejak lama, namun masyarakat di luar Arbes menginginkan peralihan status sehingga mudah membuang sampah.
“Oknum pelaku buang sampah diketahui merupakan warga di luar Arbes,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Far Far dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (12/2).
Ia mengaku masyarakat kawasan Arbes tetapnya di lokasi pembuangan sampah berhasil mendokumentasi pelaku pembuang sampah.
DPRD lanjutnya sangat menyesali aksi buang sampah sembarangan yang kembali terjadi di lokasi yang sama.
Menurutnya segala cara telah dilakukan pemerintah namun kembali kekesadaran masyarakatnya.
Berdasarkan fakta, pemerintah daerah, berkewajiban menyiapkan sarana prasarana dan itu sudah dilakukan, ada yang namanya collection point atau tempat pembuangan sementara.
“Harapan kita masyarakat ini bisa mendukung buang sesuai dengan waktu yang ditentukan pada tempat yang sudah disediakan,” jelasnya.
Disinggung soal penempatan Satpol PP dikawasan tersebut, ia mengaku butuh kajian panjang terkait wacana tersebut.
“Jadi itu harus ada rencana jangka panjang, karena lokasi tersebut kan itu bukan tempat pembuangan sampah, bukan juga TPS, sedangkan untuk mengatasi sampah terkhusus kasus seperti ini butuh penanganan segera,” pintanya.
Komisi III lanjutnya, akan panggil semua RT dan RW termasuk raja negeri Batu Merah untuk sama-sama mencari solusi dan skema pengawasan dikawasan tersebut.
Selain itu sanksi denda untuk pelaku buang sampah lanjutnya biasa terealisasi dan efektif memberikan efek jera.
Jadi Lokasi Buang Sampah
Sebelumnya diberitakan, selain tempat pembuangan akhir yang ada di Toisapu, sekarang Air Besar, Negeri Batu Merah juga jadi lokasi favorit untuk membuang sampah.
Padahal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Ambon sudah membersihkan lebih dari 12 ton sampah di lokasi Arbes.
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Ambon ternyata banyak sampah yang menumpuk padahal ada plant larangan.
“Setelah mendapat informasi, komisi III langsung melakukan On the Spot. Kita temukan tumpukan sampah yang sengaja dibuang, padahal sudah ada plang larangan,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, kepada wartawan di Ambon, Senin (19/1).
Ia menyebut, sampah di lokasi arbes itu baru dibersihkan oleh petugas namun kembali dibuang oleh warga sekitar.
Karena masih saja lokasi yang dilarang dijadikan tempat pembuangan sampah, komisi III berencana untuk memanggil sejumlah pihak.
“Rencana kita akan panggil raja Batu Merah hingga ketua-ketua RW dan RT di arbes. Ini jadi tanggung jawab moral bersama, Pemkot sudah melakukan apa yang menjadi kewajiban untuk mengawasi, bagaimana peran perpanjangan pemerintah dibawahnya,” ungkapnya.
Selain melakukan pertemuan, Komisi III juga meminta adanya beberapa tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di kawasan itu.
“Kita juga akan minta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan penyediaan beberapa TPS di lokasi itu, dengan harapan tidak ada lagi sampah yang berceceran,” usulnya.(S-10)