AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 31 item barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari hingga Mei 2025 dimusnahkan, oleh Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (27/5).
Puluhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, pakaian 11 lembar, plastik 187, 95 paket ganja, 43 paket sabu-sabu, 3 paket tembakau sintetis, 1 ATM, 1 batu, 1 buku, 12 alat hisap sabu, 1 helm dan 1 timbangan digital 1 serta 3 tas.
Selanjutnya 5 flash disk, 14 lembar kertas dan dos rokok, 3 handphone, 4 pisau, 14 tisue dan kertas, gayung, korek api, kondom, parang, silet, dompet dan gunting, kemudian 145 kemasan mom izzi, 11 botol vitamin amminate, 42 botol salap, 6 loyang, 11 print out screenshot, sendok plastik dan 1 buku tabungan.
Kajari Ambon Ardiansyah di sela-sela pemusnahan itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan, mengingat barang-barang tersebut sudah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
âApa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di Kota Ambon. Tindakan ini juga sebagai antisipasi mengeliminasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari karena memang barang-barang yang kita musnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,â ucap kajari.
Dari total 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan itu kata kajari, sebagian besar masih didominasi oleh perkara narkotika. Kendati begitu, jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka ada penurunan.
âSebagaimana tadi sudah dimusnahkan memang perkara narkoba ini masih banyak, tapi sudah berkurang jika dibandingkan dengan tahun lalu. Semoga di tahun-tahun kedepan perkara narkoba di Kota Ambon bisa berkurang,â harap kajari.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Ambon itu dihadiri Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta, Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nova Sasube, perwakilan BNN, dan perwakilan kepolisian dan TNI.(S-29)