SIWALIMA.id > Berita
Kejati Dukung Proses Hukum ASN Bermasalah
Hukum | Kamis, 16 April 2026 pukul 14:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendukung langkah Kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Korps Adhyaksa Maluku tersebut.

Kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Frederika Schipper untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir. 

Schipper kini terancam dijemput paksa, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan, langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik polisi sudah tepat, jika akhirnya penyidik melakukan tindakan jemput paksa terhadap Schipper, maka itu merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau secara prosedur hukum sudah dilakukan panggilan tetapi Schipper tidak datang, maka apabila dilakukan jemput paksa itu ranah­nya penyidik dan Kejati Maluku tidak akan intervensi dan kita pasti ikuti aturan hukum,” tandas Ardy kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (15/4).

Juru bicara Kejati Maluku itu juga menambahkan bahwa terkait kasus yang menjerat Schipper, Kejati Ma­luku juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Saksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kejati Maluku sudah minta untuk PTDH tersangka dan sampai saat ini masih tunggu keputusan dari Kejak­saan Agung, “pungkasnya. (S-29)

BERITA TERKAIT