AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mengungkapkan kesiapan jajaranya untuk mengungkap jaringan kejahatan modern.
"Pendekatan follow the money dan follow the asset adalah kunci untuk membongkar jaringan kejahatan modern mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara, tegasnya saat membuka seminar ilmiah jelang Hari Lahir Kejaksaan ke-80, di Balai Kota Ambon, Senin (25/8).
Seminar dengan tema Optimalisasi Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement dalam Penanganan Perkara Pidana itu dihadiri narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruhu dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Iqbal Taufik.
Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam penanganan perkara pidana menurutnya bukanlah sekadar jargon akademis. Tema ini adalah refleksi atas tantangan besar yang sedang dihadapi dalam penanganan perkara pidana.
“Bagaimana hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset yang dirampas, dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi serta keuangan yang semakin kompleks,” terangnya.
Ia menjelaskan DPA merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi, dengan cara menunda penuntutan berdasarkan kesepakatan antara penuntut umum dengan pihak pelaku.
Dalam kesepakatan ini, korporasi wajib memenuhi syarat-syarat tertentu seperti pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, perbaikan tata kelola internal, serta komitmen mencegah terulangnya tindak pidana.
“Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka penuntutan dapat dihentikan, namun bila dilanggar, proses penuntutan akan dilanjutkan,” katanya.
Menurutnya, penerapan DPA bukan hanya soal teknis hukum, melainkan juga soal paradigma. Paradigma bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi juga menyentuh ranah ekonomi, sosial, dan tata kelola korporasi.
Ia juga merasa terhormat dengan hadirnya narasumber yaitu Ketua PT Ambon dan akademisi terbaik Unpatti.
“Kehadiran mereka menandai pembahasan tentang DPA bukan hanya wacana Kejaksaan semata, tetapi telah menjadi agenda besar dunia hukum Indonesia yang menyatukan unsur executive, judiciary dan academia,” ungkapnya.
Dikatakan, Kejaksaan tidak bisa sendirian tetapi butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan Jaksa untuk menegakkan marwah hukum.
Gelar Sejumlah Kegiatan
Sementara itu Kejaksaan Tinggi Maluku juga menggelar sejumlah kegiatan jelang perayaan Hari Lahirnya Kejaksaan ke-80 yang jatuh pada 2 September.
Kegiatan yang dilaksanakan seperti seminar ilmiah, donor darah pekan olahraga.
Aspidum Kejati Maluku sekaligus ketua panitia Yunardi mengaku seminar ilmiah sudah dilaksanakan di Balai Kota.
“Hari ini dilaksanakan seminar ilmiah dengan tujuan mengenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) kepada seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (25/5).
Seminar ini juga lanjutnya dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan se-Indonesia dengan narasumber yang sama yaitu akademisi dan ketua Pengadilan Tinggi.
Selain seminar, donor darah akan diselenggarakan di kantor Kejati Maluku Selasa (26/8) dan kemudian tanggal 27 Agustus akan dibuka pekan olahraga yang akan berlangsung sampai tanggal 31 Agustus. (S-29)