AMBON, Siwalima.id - Sejumlah guru SMA Negeri 14 Ambon melaporkan Kepala Sekolah, Dieke Pariama ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Senin (9/2).
Selain Dinas PK Maluku, mereka juga melaporkan ke Inspektorat Maluku, DPRD Maluku dan Ombudsman Perwakilan Maluku.
Dalam laporan yang ditandatangani oleh sembilan guru itu membeberkan ketidakpercayaan para guru terhadap kinerja Pariama, termasuk didalamnya dalam pengelolaan dana BOS yang tidak transparan, dugaan mark up data jumlah siswa dalam dapodik, dan pemotongan dana PIP siswa, dengan melampirkan semua bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami sudah sampaikan laporan ke Dinas PK, Inspektorat, DPRD Maluku dan Ombudsman agar segera ditindaklanjuti,” ungkap salah satu guru, yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (9/2).
Dalam laporan itu, kata dia, dimintakan agar kinerja Pariama segera dievaluasi dan minta agar dimutasi ke sekolah lain, karena keberadaannya sangat meresahkan para guru maupun siswa.
Sementara itu, Dinas PK Provinsi Maluku membenarkan adanya buku rekening siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar ditahan pihak sekolah SMA 14 Ambon.
Temuan ini ketahui setelah Dikbud melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak termasuk Kepala SMA 14 Ambon Deike Pariama terkait dugaan pemotongan dana bantuan PIP.
“Untuk persoalan dana PIP berdasarkan hasil pemeriksaan memang pihak sekolah tahan buku tabungan siswa, karena pengalaman ketika mau proses pencairan dana PIP ada siswa yang buku tabungan yang hilang dan ini menjadi masalah baru lagi,” ungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu kepada Siwalima, Sabtu (7/2).
Dijelaskan pihak sekolah akan kembali menyerahkan buku tabungan tersebut kepada masing-masing siswa ketika dana PIP telah masuk ke rekening karena berdasarkan aturan pencairan dana PIP wajib dilakukan oleh siswa sendiri bukan oleh sekolah.
Jefriks mengungkapkan setelah dikonfirmasi kepada para pihak memang ada pemberian Rp.20.000 kepada guru namun hal itu diberikan oleh orang tua dengan sukarela artinya tidak pernah ada kebijakan sekolah untuk memotong dana PIP siswa.
“Jadi berdasarkan keterangan yang diberikan ternyata ketika siswa selesai menerima PIP biasanya ada siswa yang langsung melunasi uang komite dan setelah itu ada orang tua yang memberikan 20 ribu ke guru karena sudah membantu itu dari kerelaan orang tua masing-masing artinya tidak kebijakan pemotongan dari sekolah,” beber Jefriks.
Sekolah hanya mengarahkan orang tua dana PIP tersebut digunakan untuk membeli keperluan sekolah siswa seperti buku, pakai sekolah, sepatu dan sebagainya.
Terkait dengan data siswa siluman, Jefriks mengaku berdasarkan pemberi operator memang data siswa yang terekam pada dapodik sebanyak 335 siswa.
Hal ini dikarenakan ketika pendaftaran awal siswa di kelas 10 ternyata banyak siswa yang mendaftar dan operator sudah tarik data siswa yang mendaftar dari SMP ke SMA dan ternyata ketika proses pembelajaran di mulai banyak siswa yang masuk tetapi datanya tidak bisa dihapus kecuali dong konfirmasi siswa sendiri.
Namun untuk mendapatkan dana BOS bukan berarti 335 siswa tersebut mendapatkan sebab untuk dapat dana bos biasanya dilakukan verifikasi pada September dimana masing-masing siswa mengisi data identitas termasuk kartu keluarga.
“Jadi siswa yang ada di sekolah saja yang mengisi data makanya didapat terverifikasi 206 orang dan jumlah itu yang menjadi patokan bagi sekolah untuk mendapatkan dana bos ditahun 2025. Bahkan setelah kita hitung dana bos yang masuk dan dibagi dengan 1.7 juta per siswa ternyata hasilnya sesuai makanya soal data siluman itu tidak terbukti,” ucap Jefriks.
Sementara terkait dengan tidak pernah ada transparansi tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui selalu melakukan rapat untuk bahas penyusunan rencana kerja yang disertai dengan rincian anggaran bahkan setalah dikonfirmasi ke bidang SMA tidak ditemukan pelanggaran menyangkut pertangungjawaban bos di SMA 14 Ambon.
Jefriks menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan tanpa ada intevensi ataupun upaya melindungi siapapun seperti yang diberitakan. (S-20)