SIWALIMA.id > Berita
Kepala SMAN 14 Ambon Dilaporkan ke Dinas PK & Inspektorat
Daerah | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 12:27 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah guru SMA Negeri 14 Ambon mela­porkan Kepala Sekolah, Dieke Pariama ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Senin (9/2).

Selain Dinas PK Maluku, me­reka juga melaporkan ke Inspektorat  Maluku, DPRD Maluku dan Ombudsman Perwakilan Maluku.

Dalam laporan yang ditandata­ngani oleh sembilan guru itu mem­beberkan ketidakpercayaan para guru terhadap kinerja Pariama, ter­masuk didalamnya dalam pengelo­laan dana BOS yang tidak trans­paran, dugaan mark up data jumlah siswa dalam dapodik, dan pemo­tongan dana PIP siswa, dengan melampirkan semua bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami sudah sampaikan laporan ke Dinas PK, Inspektorat, DPRD Ma­luku dan Ombudsman agar segera ditindaklanjuti,” ungkap salah satu guru, yang enggan namanya diko­rankan kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (9/2).

Dalam laporan itu, kata dia, dimintakan agar kinerja Pariama segera dievaluasi dan minta agar dimutasi ke sekolah lain, karena keberadaannya sangat meresahkan para guru maupun siswa. 

Sementara itu, Dinas PK Provinsi Maluku membenarkan adanya buku rekening siswa penerima dana ban­tuan Program Indonesia Pintar ditahan pihak sekolah SMA 14 Ambon.

Temuan ini ketahui setelah Dikbud melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak termasuk Kepala SMA 14 Ambon Deike Pariama terkait dugaan pemotongan dana bantuan PIP.

“Untuk persoalan dana PIP ber­dasarkan hasil pemeriksaan memang pihak sekolah tahan buku tabungan siswa, karena pengalaman ketika mau proses pencairan dana PIP ada siswa yang buku tabungan yang hilang dan ini menjadi masalah baru lagi,” ungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu kepada Siwalima, Sabtu (7/2).

Dijelaskan pihak sekolah akan kembali menyerahkan buku tabu­ngan tersebut kepada masing-masing siswa ketika dana PIP telah masuk ke rekening karena berda­sarkan aturan pencairan dana PIP wajib dilakukan oleh siswa sendiri bukan oleh sekolah.

Jefriks mengungkapkan setelah dikonfirmasi kepada para pihak memang ada pemberian Rp.20.000 kepada guru namun hal itu diberikan oleh orang tua dengan sukarela artinya tidak pernah ada kebijakan sekolah untuk memotong dana PIP siswa.

“Jadi berdasarkan keterangan yang diberikan ternyata ketika siswa selesai menerima PIP biasanya ada siswa yang langsung melunasi uang komite dan setelah itu ada orang tua yang memberikan 20 ribu ke guru karena sudah membantu itu dari kerelaan orang tua masing-masing artinya tidak kebijakan pemotongan dari sekolah,” beber Jefriks.

Sekolah hanya mengarahkan orang tua dana PIP tersebut diguna­kan untuk membeli keperluan sekolah siswa seperti buku, pakai sekolah, sepatu dan sebagainya.

Terkait dengan data siswa silu­man, Jefriks mengaku berdasarkan pemberi operator memang data siswa yang terekam pada dapodik sebanyak 335 siswa.

Hal ini dikarenakan ketika pendaf­taran awal siswa di kelas 10 ternyata banyak siswa yang mendaftar dan operator sudah tarik data siswa yang mendaftar dari SMP ke SMA dan ternyata ketika proses pembe­lajaran di mulai banyak siswa yang masuk tetapi datanya tidak bisa dihapus kecuali dong konfirmasi siswa sendiri. 

Namun untuk mendapatkan dana BOS bukan berarti 335 siswa tersebut mendapatkan sebab untuk dapat dana bos biasanya dilakukan verifikasi pada September dimana masing-masing siswa mengisi data identitas termasuk kartu keluarga. 

“Jadi siswa yang ada di sekolah saja yang mengisi data makanya didapat terverifikasi 206 orang dan jumlah itu yang menjadi patokan bagi sekolah untuk mendapatkan dana bos ditahun 2025. Bahkan setelah kita hitung dana bos yang masuk dan dibagi dengan 1.7 juta per siswa ternyata hasilnya sesuai makanya soal data siluman itu tidak terbukti,” ucap Jefriks.

Sementara terkait dengan tidak pernah ada transparansi tentang pengelolaan dana Bantuan Ope­rasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Operasional Seko­lah Daerah (Bosda), berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui selalu melakukan rapat untuk bahas penyusunan rencana kerja yang disertai dengan rincian anggaran bahkan setalah dikonfirmasi ke bidang SMA tidak ditemukan pe­langgaran menyangkut pertangung­jawaban bos di SMA 14 Ambon.

Jefriks menegaskan proses peme­riksaan dilakukan secara transparan tanpa ada intevensi ataupun upaya melindungi siapapun seperti yang diberitakan. (S-20)

BERITA TERKAIT