AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat pada BRI Cabang Ambon tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan tersangka, Fitria Jania Juniarti, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,9 miliar
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata menjelaskan, seluruh berkas perkara dalam kasus ini, telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga hari ini, Senin (19/1) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk kegiatan hari ini, kami melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara. Seluruhnya sudah lengkap dan P-21 telah dinyatakan sebelumnya,” jelas Lawalata kepada Siwalima di Kantor Kejari Ambon, usai penyerahan tahap II.
Lawalatta menjelaskan, tersangka Fitria Jania Juniarti ini, merupakan mantan pegawai BRI Cabang Ambon. ia diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni meminjam KTP masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mengajukan kredit.
Setelah kredit disetujui, tersangka mengambil ATM dan buku tabungan milik debitur, kemudian mencairkan dana dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dana kredit dicairkan ke rekening debitur, namun ATM dan buku tabungan dikuasai tersangka, lalu dananya ditarik dan digunakan secara pribadi,” beber Lawalata.
Dalami Tersnagka Lain
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menambahkan, seluruh proses administrasi perkara ini dilakukan di Ambon, sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus.
Namun, hingga kini, penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain selain mantan pegawai BRI Cabang Ambon Fitria Jania Juniarti yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah memasuki tahap II.
“Sampai saat ini belum ada tersangka lain. Masih satu orang saja. Namun, apabila dalam perjalanan perkara, khususnya dalam fakta persidangan nanti ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindak lanjuti,” jelas Diky kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (19/1).
Menurut Diky, Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pengembangan kasus selanjutnya, akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Nanti kita lihat di fakta persidangan. Biasanya hal-hal lain akan terungkap di pengadilan setelah perkara dilimpahkan,” tandas Diky.
Sementara terkait tahapan penanganan perkara, Diky Oktavia menyebutkan, bahwa proses tahap dua saat ini masih sementara berjalan. Setelah seluruh tahapan administrasi dan pelimpahan rampung, perkara tersebut akan segera disidangkan di pengadilan.
“Untuk tahap dua saat ini masih sementara berlangsung. Setelah itu, langsung dilanjutkan sesuai prosedur,” jelas Diky.(S-26)