SIWALIMA.id > Berita
Komisi I akan Bahas Revisi Pergub Retribusi Kayu
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Kamis, 5 Maret 2026 pukul 13:22 WIT

KOMISI I DPRD Maluku memastikan akan memanggil Biro Hukum dan dinas terkait untuk membahas permintaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait revisi aturan retribusi kayu yang diatur dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2012.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Komisi I DPRD Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut, komisi menerima sejumlah aspirasi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait evaluasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi kayu.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton mengatakan, pemerintah daerah menilai besaran retribusi kayu yang diatur dalam Pergub tersebut sudah tidak relevan.

Pasalnya, nilai retribusi dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi serta hasil produksi kayu di daerah itu yang cukup besar.

“Mereka meminta agar Pergub tersebut direvisi. Nanti kami akan memanggil Biro Hukum dan dinas terkait untuk mengkaji kembali aturan tersebut,” ujar Solichin kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Kamis (4/3).

Menurutnya, evaluasi regulasi tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepatuhan hukum. “Langkah ini baik dan kami akan kawal sampai tuntas,” janji Solichin.(S-26)

BERITA TERKAIT