SIWALIMA.id > Berita
Korban Ungkap Kronologis Pelecehan Oknum Satpol PP
Hukum | Senin, 13 April 2026 pukul 14:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Korban dugaan pelecehan sek­sual yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Ambon mengung­kapkan kronologis kejadian yang me­nimpanya saat sementara bertugas.

Terduga pelaku berinisial AYM yang juga anggota Satpol PP berstatus PPPK melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban ber­inisial A,  adalah anggota Sat­pol PP wanita sementara bertugas seorang diri.

Kepada Siwalima di Ambon, Minggu (12/4) korban menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu pos jaga di kawasan Pasar Batu Merah, Kota Ambon, pada Senin (6/4) sekitar pukul 15.00 WIT. 

Korban mengungkapkan, saat dirinya sementara sendiri bertugas, pelaku masuk ke dalam pos jaga tanpa diduga, kemudian melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Dia masuk ke pos, lalu langsung mendekat dan meme­gang paha saya sambil bertanya hal-hal yang tidak pantas,” beber kor­ban sembari me­neteskan air mata.

Tak hanya itu, korban juga me­nga­ku, menerima pertanyaan ber­nuansa seksual hingga ajakan yang dinilai melecehkan.

“Dia (Terduga Pelaku - red) sem­pat mengajak saya untuk berbaring sambil berpelukan. Itu jelas mem­buat saya terganggu dan merasa tidak aman,” tutur korban

Korban mengaku, sebelum keja­dian tersebut, korban tidak ada hubu­ngan dekat ataupun interaksi yang intens antara dirinya dengan ter­duga pelaku. “Sebelumnya tidak pernah ada komunikasi yang dekat. Jadi saya benar-benar kaget dengan kejadian itu,” ungkap korban.

Usai insiden tersebut, korban mengaku langsung meninggalkan lokasi tugas karena merasa dile­cehkan dan tertekan. Dalam waktu sekitar satu jam, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada salah satu pejabat di internal Satpol PP Kota Ambon. “Saya langsung lapor ke Sekre­taris Satpol PP. Tapi laporan itu tidak langsung diterus­kan ke Kasat,” ucap korban.

Bahkan menurut korban, Kasatpol PP bahkan tidak mengetahui peris­tiwa tersebut, sehingga korban me­nyampaikan kejadian itu langsung kepada pihak lain di luar jalur awal pelaporan.

“Kasat tidak tahu soal ini sampai saya lapor ke Pak Rustam Siman­juntak yang adalah orang tua wali kami. Setelah itu baru informasi ini sampai ke pimpinan,” jelas korban.

Korban mengaku, situasi semakin tidak nyaman baginya, setelah laporan tersebut mencuat, bahkan ia mengaku mendapat tekanan sosial di lingkungan kerja, terutama dari sejumlah senior yang dinilai tidak berpihak padanya.

“Sejak saya melapor, beberapa senior jadi tidak suka dengan saya. Seolah-olah mereka lebih membela pelaku,” tutur korban.

Penanganan kasus ini kata kor­ban, kemudian berlanjut setelah adanya koordinasi dengan Kasatpol PP dan dilimpahkan ke Badan Kepe­gawaian Daerah dan dari informasi, terduga pelaku ini telah dikenakan sanksi sementara berupa pembe­basan dari tugas, serta diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf. 

Meski demikian, korban menilai langkah tersebut belum cukup dan berharap ada penanganan serius serta transparan terhadap kasus yang dialaminya.

“Kalau dibilang itu hanya bercan­da, saya tidak terima. Itu sudah ter­masuk pelecehan,” tegas korban.

Korban berharap, ada perlindu­ngan baginya di lingkungan kerja, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan tidak dianggap sebagai hal sepele. “Saya hanya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai hal seperti ini dianggap biasa,” pinta korban.

Apa yang diungkapkan korban ini, terdapat perbedaan kronologi dan laporan antara keterangan korban dan penjelasan yang sempat disampaikan pihak Kasatpol yang memicu perhatian publik. 

Bahkan sejumlah pihak menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus di internal lembaga pemerintah harus menjadi prioritas.

Kasus ini sekaligus menjadi peng­ingat pentingnya sistem perlindu­ngan terhadap korban pelecehan di tempat kerja, serta perlunya pene­gakan disiplin yang tegas tanpa kompromi, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.

Kasatpol

Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Silver M Leatemia me­ne­gaskan, dugaan kasus pelecehan di lingkup institusi yang dipim­pinnya telah ditangani secara serius melalui meka­nisme internal, sebelum dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah.

Kepada Siwalima melalui telepon se­lulernya, Kamis (9/4), Leatemia men­jelaskan, penanganan kasus ini diawali dari proses internal di Satpol PP.

“Masalah ini awalnya berproses di internal kami. Setelah itu, baru kami bawa ke BKD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin pega­wai,” ucap Leatemia.

Ia mengaku, saat laporan dugaan pelecehan ini diterima, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan terduga pelaku. “Pas kejadian, kami lang­sung ambil tindakan dengan mem­bebas­tugaskan yang bersangkutan. Kami juga sudah lakukan peme­riksaan internal melalui berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian hasilnya kami teruskan ke BKD,” jelas Leatemia.

Menurutnya, langkah pembinaan yang dilakukan BKD merupakan tindak lanjut dari proses yang telah dijalankan oleh Satpol PP. “Informasi bahwa sudah ada pembinaan oleh BKD itu benar, karena merupakan tindak lanjut dari proses di Satpol PP,” tandas Leatemia.

Ia menegaskan, sanksi disiplin te­lah diterapkan secara internal, ter­masuk penghentian sejumlah hak kepegawaian.

 “Sejak dibebastugaskan, yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan, termasuk tunjangan risiko kerja,” tegas Leatemia.

Kasus ini kata Leatemia, menjadi perhatian serius pihaknya, karena bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan Satpol PP. “Ini bukan kejadian pertama. Karena itu, saat saya mengetahui kasus ini, lang­sung saya proses cepat. Ini sudah kedua kali dan sangat mencoreng nama institusi,” ungkap Leatemia.

Sebagai langkah pencegahan lanjut Leatemia, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi menye­luruh terhadap sistem penugasan dan pengawasan internal.

“Kami sementara mengevaluasi sistem penugasan, pola pengawasan dan mekanisme kerja untuk mengurangi risiko kejadian serupa. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian,” beber Leatemia.

Ia berkomitmen untuk terus mem­benahi institusi ini agar lebih pro­fesional dan berintegritas. Pasalnya, sebab penegak peraturan daerah, Satpol PP harus memiliki integritas tinggi.(Mg-1)

BERITA TERKAIT