AMBON, Siwalima.id - Korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kota Ambon mengungkapkan kronologis kejadian yang menimpanya saat sementara bertugas.
Terduga pelaku berinisial AYM yang juga anggota Satpol PP berstatus PPPK melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban berinisial A, adalah anggota Satpol PP wanita sementara bertugas seorang diri.
Kepada Siwalima di Ambon, Minggu (12/4) korban menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu pos jaga di kawasan Pasar Batu Merah, Kota Ambon, pada Senin (6/4) sekitar pukul 15.00 WIT.
Korban mengungkapkan, saat dirinya sementara sendiri bertugas, pelaku masuk ke dalam pos jaga tanpa diduga, kemudian melakukan tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman. “Dia masuk ke pos, lalu langsung mendekat dan memegang paha saya sambil bertanya hal-hal yang tidak pantas,” beber korban sembari meneteskan air mata.
Tak hanya itu, korban juga mengaku, menerima pertanyaan bernuansa seksual hingga ajakan yang dinilai melecehkan.
“Dia (Terduga Pelaku - red) sempat mengajak saya untuk berbaring sambil berpelukan. Itu jelas membuat saya terganggu dan merasa tidak aman,” tutur korban
Korban mengaku, sebelum kejadian tersebut, korban tidak ada hubungan dekat ataupun interaksi yang intens antara dirinya dengan terduga pelaku. “Sebelumnya tidak pernah ada komunikasi yang dekat. Jadi saya benar-benar kaget dengan kejadian itu,” ungkap korban.
Usai insiden tersebut, korban mengaku langsung meninggalkan lokasi tugas karena merasa dilecehkan dan tertekan. Dalam waktu sekitar satu jam, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada salah satu pejabat di internal Satpol PP Kota Ambon. “Saya langsung lapor ke Sekretaris Satpol PP. Tapi laporan itu tidak langsung diteruskan ke Kasat,” ucap korban.
Bahkan menurut korban, Kasatpol PP bahkan tidak mengetahui peristiwa tersebut, sehingga korban menyampaikan kejadian itu langsung kepada pihak lain di luar jalur awal pelaporan.
“Kasat tidak tahu soal ini sampai saya lapor ke Pak Rustam Simanjuntak yang adalah orang tua wali kami. Setelah itu baru informasi ini sampai ke pimpinan,” jelas korban.
Korban mengaku, situasi semakin tidak nyaman baginya, setelah laporan tersebut mencuat, bahkan ia mengaku mendapat tekanan sosial di lingkungan kerja, terutama dari sejumlah senior yang dinilai tidak berpihak padanya.
“Sejak saya melapor, beberapa senior jadi tidak suka dengan saya. Seolah-olah mereka lebih membela pelaku,” tutur korban.
Penanganan kasus ini kata korban, kemudian berlanjut setelah adanya koordinasi dengan Kasatpol PP dan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah dan dari informasi, terduga pelaku ini telah dikenakan sanksi sementara berupa pembebasan dari tugas, serta diminta membuat surat pernyataan dan permohonan maaf.
Meski demikian, korban menilai langkah tersebut belum cukup dan berharap ada penanganan serius serta transparan terhadap kasus yang dialaminya.
“Kalau dibilang itu hanya bercanda, saya tidak terima. Itu sudah termasuk pelecehan,” tegas korban.
Korban berharap, ada perlindungan baginya di lingkungan kerja, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan tidak dianggap sebagai hal sepele. “Saya hanya ingin ada keadilan dan perlindungan. Jangan sampai hal seperti ini dianggap biasa,” pinta korban.
Apa yang diungkapkan korban ini, terdapat perbedaan kronologi dan laporan antara keterangan korban dan penjelasan yang sempat disampaikan pihak Kasatpol yang memicu perhatian publik.
Bahkan sejumlah pihak menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus di internal lembaga pemerintah harus menjadi prioritas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya sistem perlindungan terhadap korban pelecehan di tempat kerja, serta perlunya penegakan disiplin yang tegas tanpa kompromi, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Kasatpol
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, Silver M Leatemia menegaskan, dugaan kasus pelecehan di lingkup institusi yang dipimpinnya telah ditangani secara serius melalui mekanisme internal, sebelum dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (9/4), Leatemia menjelaskan, penanganan kasus ini diawali dari proses internal di Satpol PP.
“Masalah ini awalnya berproses di internal kami. Setelah itu, baru kami bawa ke BKD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin pegawai,” ucap Leatemia.
Ia mengaku, saat laporan dugaan pelecehan ini diterima, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan terduga pelaku. “Pas kejadian, kami langsung ambil tindakan dengan membebastugaskan yang bersangkutan. Kami juga sudah lakukan pemeriksaan internal melalui berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian hasilnya kami teruskan ke BKD,” jelas Leatemia.
Menurutnya, langkah pembinaan yang dilakukan BKD merupakan tindak lanjut dari proses yang telah dijalankan oleh Satpol PP. “Informasi bahwa sudah ada pembinaan oleh BKD itu benar, karena merupakan tindak lanjut dari proses di Satpol PP,” tandas Leatemia.
Ia menegaskan, sanksi disiplin telah diterapkan secara internal, termasuk penghentian sejumlah hak kepegawaian.
“Sejak dibebastugaskan, yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan, termasuk tunjangan risiko kerja,” tegas Leatemia.
Kasus ini kata Leatemia, menjadi perhatian serius pihaknya, karena bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan Satpol PP. “Ini bukan kejadian pertama. Karena itu, saat saya mengetahui kasus ini, langsung saya proses cepat. Ini sudah kedua kali dan sangat mencoreng nama institusi,” ungkap Leatemia.
Sebagai langkah pencegahan lanjut Leatemia, pihaknya kini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penugasan dan pengawasan internal.
“Kami sementara mengevaluasi sistem penugasan, pola pengawasan dan mekanisme kerja untuk mengurangi risiko kejadian serupa. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian,” beber Leatemia.
Ia berkomitmen untuk terus membenahi institusi ini agar lebih profesional dan berintegritas. Pasalnya, sebab penegak peraturan daerah, Satpol PP harus memiliki integritas tinggi.(Mg-1)