SIWALIMA.id > Berita
Korupsi DD dan ADD Seilale Dilakukan Berjamaah
Hukum , Headline | Rabu, 10 Desember 2025 pukul 15:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alo­kasi Dana Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Am­bon tahun ang­garan 2015-2017, ternyata tidak dila­kukan oleh satu orang saja, namun berjamaah.

Pasalnya, dalam kasus ini terdapat 6 orang se­kaligus yang melakukan korupsi berjamaah dalam pengelolaan keuangan Desa Seilale. Ke­enam pelaku ter­sebut masing-ma­sing, TL yang saat ini menjadi ter­sangka tunggal da­lam kasus terse­but, selanjutnya AN, NE, JT, GK, dan JK.

“Kasus ini hanya TL yang adalah Eks Benda­hara Desa Seilale dite­tapkan sebagai tersangka tunggal dan kini berkas­nya sudah tahap II, na­mun dalam penyelidikan awal, ditemukan kerugian negara di setiap tahun anggaran dilakukan oleh beberapa orang,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (9/12).

Ipda Jane merincikan, di tahun anggaran 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp87.393.005 yang dalam pengusutannya digunakan oleh TL sebanyak Rp 56.765.000 dan JK Rp 30.628.005.

Selanjutnya di tahun 2016, dite­mukan lagi kerugian negara sebesar Rp 122.610.342 yang digunakan oleh GK sebesar Rp 12.000.000, JK se­besar Rp 25.279.171 dan TL Rp 85. 331.171. Kemudian di tahun angga­ran 2017, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 235.471.266 yang masing-masing digunakan oleh AN sebesar Rp 2.700.000, NE Rp 3.830.000, JT Rp 22.500.000, GK Rp 34.500.000, JK Rp 51.030.000 dan TL Rp 120.911.266.

“Hasil perhitungan kerugian negara awal ini totalnya Rp 445.474. 613 untuk tiga tahun anggaran, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017,” beber Ipda Jane.

Menurut Ipda Jane, sekalipun diketahui banyak pelaku yang turut melakukan tindak pidana korupsi di kasus tersebut, dari enam pelaku, enam pelaku diantaranya telah me­ngembalikan kerugian negara yang mereka gunakan. 

Sementara satu pelaku yakni TL tidak mampu mengembalikan keru­gian negara tersebut, sehingga dite­tapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi berjamaah itu. 

“Prinsip dalam penanganan kasus korupsi yaitu menyelamatkan keru­gian negara yang diakibatkan, nah dalam kasus ini 5 pelaku lain sudah melakukan penyetoran secara lunas pada tahap penyelidikan, sedangkan untuk tersangka TL yang adalah eks Bendahara Desa SeiLale memang sudah ada penyetoran sebesar Rp 93.450.000, namun masih ada yang belum dilunasi, sehingga menjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 169.557.437,” jelas Ipda Jane.

Eks Bendahara

Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipikor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan mantan Bendahara Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial TL (50) sebagai tersangka. 

TL terbukti melakukan tindakan Pidana korupsi Alokasi Dana Desa Negeri Silale sebesar Rp.190 juta.

“Untuk perkara ini kita sudah tetapkan satu orang tersangka yakni mantan bendahara, dari hasil PKN itu kerugian dalam kasus ditaksir sebesar 190 juta, “ jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/11).

Tindakan korupsi yang dilakukan TL kata kasat, berlangsung selama tiga tahun, terhitung dari tahun anggaran 2015 hingga 2017 dengan kerugian awal di taksir sebesar Rp300 juta. 

Hanya saja dalam proses penyeli­dikan sebagian kerugian sudah di­kembalikan sehingga tersisa sekitar Rp. 190 juta. 

“Pengembalian dilakukan ditahap penyelidikan, sehingga yang tersisa hanya Rp190 juta. Dari hasil peme­riksaan hasil korupsi tersebut digu­nakan tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi,” beber kasat.

Selain penetapan tersangka, lan­jut kasat, progres kasus tersebut ha­nya menunggu proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti hingga ke pengadilan. 

“Sudah P-21 tunggu penyerahan tahap II,” ucap kasat. (S-10)

BERITA TERKAIT