AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun anggaran 2015-2017, ternyata tidak dilakukan oleh satu orang saja, namun berjamaah.
Pasalnya, dalam kasus ini terdapat 6 orang sekaligus yang melakukan korupsi berjamaah dalam pengelolaan keuangan Desa Seilale. Keenam pelaku tersebut masing-masing, TL yang saat ini menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut, selanjutnya AN, NE, JT, GK, dan JK.
“Kasus ini hanya TL yang adalah Eks Bendahara Desa Seilale ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan kini berkasnya sudah tahap II, namun dalam penyelidikan awal, ditemukan kerugian negara di setiap tahun anggaran dilakukan oleh beberapa orang,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (9/12).
Ipda Jane merincikan, di tahun anggaran 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp87.393.005 yang dalam pengusutannya digunakan oleh TL sebanyak Rp 56.765.000 dan JK Rp 30.628.005.
Selanjutnya di tahun 2016, ditemukan lagi kerugian negara sebesar Rp 122.610.342 yang digunakan oleh GK sebesar Rp 12.000.000, JK sebesar Rp 25.279.171 dan TL Rp 85. 331.171. Kemudian di tahun anggaran 2017, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 235.471.266 yang masing-masing digunakan oleh AN sebesar Rp 2.700.000, NE Rp 3.830.000, JT Rp 22.500.000, GK Rp 34.500.000, JK Rp 51.030.000 dan TL Rp 120.911.266.
“Hasil perhitungan kerugian negara awal ini totalnya Rp 445.474. 613 untuk tiga tahun anggaran, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2017,” beber Ipda Jane.
Menurut Ipda Jane, sekalipun diketahui banyak pelaku yang turut melakukan tindak pidana korupsi di kasus tersebut, dari enam pelaku, enam pelaku diantaranya telah mengembalikan kerugian negara yang mereka gunakan.
Sementara satu pelaku yakni TL tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam korupsi berjamaah itu.
“Prinsip dalam penanganan kasus korupsi yaitu menyelamatkan kerugian negara yang diakibatkan, nah dalam kasus ini 5 pelaku lain sudah melakukan penyetoran secara lunas pada tahap penyelidikan, sedangkan untuk tersangka TL yang adalah eks Bendahara Desa SeiLale memang sudah ada penyetoran sebesar Rp 93.450.000, namun masih ada yang belum dilunasi, sehingga menjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 169.557.437,” jelas Ipda Jane.
Eks Bendahara
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipikor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan mantan Bendahara Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial TL (50) sebagai tersangka.
TL terbukti melakukan tindakan Pidana korupsi Alokasi Dana Desa Negeri Silale sebesar Rp.190 juta.
“Untuk perkara ini kita sudah tetapkan satu orang tersangka yakni mantan bendahara, dari hasil PKN itu kerugian dalam kasus ditaksir sebesar 190 juta, “ jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (13/11).
Tindakan korupsi yang dilakukan TL kata kasat, berlangsung selama tiga tahun, terhitung dari tahun anggaran 2015 hingga 2017 dengan kerugian awal di taksir sebesar Rp300 juta.
Hanya saja dalam proses penyelidikan sebagian kerugian sudah dikembalikan sehingga tersisa sekitar Rp. 190 juta.
“Pengembalian dilakukan ditahap penyelidikan, sehingga yang tersisa hanya Rp190 juta. Dari hasil pemeriksaan hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi,” beber kasat.
Selain penetapan tersangka, lanjut kasat, progres kasus tersebut hanya menunggu proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti hingga ke pengadilan.
“Sudah P-21 tunggu penyerahan tahap II,” ucap kasat. (S-10)