AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus dugaan penyimpangan di BRI Unit Batu Merah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya pada Rabu (29/4) berinisial AK, NA, MT, AK, dan SP yang berstatus sebagai nasabah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Siwalima, pekan kemarin menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AIS yang merupakan karyawan BRI dan SPT selaku nasabah. “Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT,” jelasnya.
Menurut Ardy, pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran dana serta klarifikasi terhadap sejumlah transaksi yang diduga bermasalah.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Naik Penyidikan
Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status ini, didasari pada temuan cukup bukti.
Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.
Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan proses penyelidikan dan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)
Kasus ini terbongkar kata Parulian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.
Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024.
Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90 KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.
Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing.
Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(S-26)