AMBON, Siwalima.id - Personel Polsek Salahutu lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Sebanyak 400 liter sopi diamankan dalam razia di kawasan Dermaga Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (24/6).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (24/6) menjelaskan, Minuman keras tersebut ditemukan saat petugas memeriksa kendaraan dan barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Razia yang berlangsung sekitar pukul 12.40 WIT itu dipimpin BRIPKA Y. Marajabessy bersama personel KP3 Pelabuhan Hunimua dengan menyasar kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang.
"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 400 liter sopi yang dikemas dalam tujuh karung dan diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DE 1041 AF, ujar Luhukay.
Barang bukti langsung diamankan petugas. Polisi juga memberi peringatan kepada pengemudi agar tidak lagi menerima atau mengangkut barang titipan berupa minuman keras maupun barang lain yang berpotensi melanggar hukum.
Luhukay menegaskan razia rutin di pintu masuk Pulau Ambon merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan masyarakat.
"Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang sering memicu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan," tegasnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Razia berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Salahutu memastikan pengawasan di Pelabuhan Hunimua akan terus diperketat sebagai jalur utama masuknya barang dan penumpang dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon.(S-10)