SIWALIMA.id > Berita
Lelang Aset Pemprov Tunggu SK Gubernur
Daerah | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 14:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku segera menerbitkan keputusan gu­ber­nur terkait dasar perhitungan pengenaan pajak kendaraan dinas untuk dilelang.

Langkah ini dilakukan Pemprov sebagai upaya untuk memaksi­mal­kan penataan terhadap seluruh aset kendaraan dinas milik pemerintah provinsi yang akan dilelang.

Asisten Perekonomian dan Pem­ba­ngunan Sekda Maluku, Kasrul Selang menjelaskan pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel. 

Aset daerah kata Kasrul, tidak hanya merupakan kekayaan peme­rintah daerah yang tercatat secara administratif, tetapi juga merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara profesional guna mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Pemerintah provinsi tentu ingin memastikan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan secara tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik,” ucap Kasrul kepada Siwalima, melalui telepon seluler­nya, Selasa (10/3).

Salah satu tahapan penting dalam pengelolaan barang milik daerah menurut Kasrul berkaitan dengan proses pemindahtanganan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan secara optimal, termasuk mekanisme penjualan secara lelang. 

Dalam proses pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme lelang tersebut maka salah satu tahapan yang sangat menentukan yakni penafsiran atau penentuan nilai wajar barang milik daerah yang akan dilelang. 

“Penafsiran nilai wajar memiliki peranan yang sangat penting karena menjadi dasar dalam penetapan nilai limit lelang dengan tujuan agar proses pelelangan dapat berjalan secara objektif, transparan dan memberikan nilai yang optimal bagi pemerintah daerah,” jelas Kasrul.

Untuk mendukung proses penaf­siran, Kasrul menegaskan sangat penting adanya regulasi terkait dasar perhitungan pengenaan pajak kendaraan dinas yang harus di­aturnya dengan keputusan guber­nur.

Dasar perhitungan pengenaan pajak tersebut akan membantu penilai dalam menentukan harga lelang yang cocok dengan kendaraan dinas yang akan dilelang.

“Kalau untuk tanah itu kan sudah ada NJOP Maka untuk kendaraan dinas yang mau dilelang harus ada juga dasar perhitungan pengenaan pajak. Misalnya kalau mobil keluaran tahun 2020 itu perhitungan pengenaannya berapa persen lalu mobil 2018 itu bagaimana. Ini yang harus kita atur sehingga jadi dasar bagi tim penafsir,” tegas Kasrul.

Kasrul menegaskan dengan pe­nge­lolaan aset yang baik, pemprov tidak hanya menjaga kekayaan daerah, tetapi juga memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pem­bangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(S-20)

BERITA TERKAIT