AMBON, Siwalima.id - Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pattimura Ambon, Dominggus Malle, menegaskan, jalur mandiri prestasi pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2026, tidak berlaku untuk program studi favorit seperti kedokteran dan farmasi.
Malle mengaku, jalur prestasi tetap dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya, namun hanya diperuntukkan bagi program studi yang tingkat peminatnya tidak terlalu tinggi.
“Jalur prestasi ini dikhususkan bagi calon mahasiswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, terutama untuk program studi yang peminatnya tidak terlalu tinggi,” jelas Malle kepada wartawan di kampus Unpatti.
Menurutnya, prodi favorit seperti kedokteran dan farmasi, tidak termasuk dalam skema penerimaan jalur prestasi. Sebaliknya, jalur tersebut lebih diarahkan untuk mendukung penerimaan mahasiswa pada program studi bidang pertanian dan perikanan.
Pendaftaran jalur prestasi tidak dipungut biaya sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik. Selain jalur prestasi, Unpatti tahun ini juga membuka jalur mandiri berbasis nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).
Jalur ini ditujukan bagi peserta yang telah mengikuti UTBK-SNBT tetapi belum lolos seleksi nasional meskipun memperoleh nilai tinggi.
“Kalau misalnya ada peserta yang nilainya 600 tetapi tidak lolos di pilihan sebelumnya, dia punya peluang masuk tanpa tes lagi karena sudah pernah mengikuti UTBK,” tandas Malle.
Meski demikian lanjut Malle, kuota penerimaan jalur tersebut terbatas. Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat nilai peserta sesuai daya tampung masing-masing program studi.
Pengumuman jalur mandiri prestasi dan jalur nilai UTBK akan dilakukan lebih awal dibandingkan jalur mandiri reguler. Langkah ini dilakukan agar peserta yang belum lolos masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi mandiri reguler.
Selain itu, Unpatti juga membuka jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa yang pernah kuliah tetapi berhenti di tengah jalan karena alasan tertentu, seperti masalah ekonomi.
“Kalau mereka ingin kuliah lagi, mata kuliah yang pernah diambil bisa dinilai dan dikonversi,” jelas Malle.
Menurut Malle, minimal mata kuliah yang dapat diakui melalui RPL adalah 40 SKS, sedangkan maksimal sekitar 70 persen dari total beban studi program sarjana. Penilaian dilakukan melalui portofolio akademik mahasiswa.
RPL juga dibuka bagi pegawai ASN maupun swasta yang memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun. Pengalaman kerja, pelatihan, dan magang akan dinilai untuk dikonversi menjadi sejumlah SKS.
Ia juga mengingatkan calon mahasiswa agar teliti saat memilih program studi dan lokasi kampus. Ia mencontohkan program studi hukum yang tersedia di kampus utama Ambon, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru.
“Kadang tinggal di Ambon, tetapi yang dipilih justru hukum di MBD atau Aru. Setelah dinyatakan lulus baru sadar, padahal tidak bisa pindah lagi,” tutur Malle.(S-25)