SIWALIMA.id > Berita
Mantan Bendahara SMPN 9 Dituntut 7,6 Tahun
Headline , Hukum | Selasa, 20 Januari 2026 pukul 12:52 WIT

AMBON, Siwalima. id - Dua mantan bendahara pada SMP Negeri 9 Ambon masing-masing Yuliana Puttileihalat dan Mariantje La­tureke masing-masing dituntut 7,6 tahun penjara dalam ka­sus koru­p­si dana Biaya Operasional Sekolah.

Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Novie Temmar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketua Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (19/1).

Dalam tuntutannya, JPU minta agar majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor: 31 ta­hun 1999, Undang-undang No­mor: 20 tahun 2001 tentang Peru­bahan atas Undang-undang No­mor: 31 tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMPN 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa,” pinta JPU saat mem­bacakan tuntutan secara terpisah kepada kedua terdakwa.

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara untuk uang peng­ganti, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Untuk terdakwa Yuliana Puttileihalat dituntut membayar uang pengganti sebe­sar Rp 194 juta lebih, dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,9 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Ma­riantje Latureke, dituntut untuk mem­bayar yang pengganti sebe­sar Rp 413 juta lebih, dengan ketentuan, apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun kurungan,” ucap JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian membe­ri­kan waktu kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. 

Penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama satu bulan untuk mengajukan pembelaan, namun ditolak majelis hakim dan hanya memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum untuk ajukan pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaan­nya, JPU menyatakan, dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebe­sar Rp 6.061.519.409, dengan rin­cian, pada tahun 2020 sebanyak Rp1.498.638.309 dan tahun 2021 sebanyak Rp1. 563.375.000. Semen­tara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp1. 524.991. 915.

“Dalam pengelolaannya, dite­mukan adanya kekurangan per­tanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” beber JPU.

Dalam kasus ini, selain dua terdakwa, JPU sebelumnya juga telah menuntut mantan Kepala SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa dengan hukuman 8,6 tahun penjara.(S-29)

BERITA TERKAIT