SIWALIMA.id > Berita
MCW  Desak KPK dan Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru
Online | Rabu, 14 Januari 2026 pukul 14:56 WIT

NAMLEA, Siwalima.id - Moluccas Corruption Watch mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan KPK dapat menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buru tahun 2024 sebesar Rp33 miliar.

Kasus ini perlu ditangani secara cepat dan serius, mengingat dampaknya yang luar biasa, termasuk pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru. 

KPK dan Kejagung sangat diperlukan dalam penanganan kasus ini, sebab diduga dalam kasus ini, melibatkan konspirasi jahat dan motif korupsi berjamaah. 

“Ada motif korupsi berjamaah, ada niat jahat, bahkan kuat dugaan ada konspirasi jahat dibalik pembengkakan dana hibah untuk Pilkada Buru tahun 2024,” tandas,” Direktur Moluccas Corruption Watch Ahmad Belasa kepada Siwalima.id di Namlea, Rabu (14/1).

Kasus ini juga kata Belasa, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DP, Rifqinizamy Karsayuda, yang meminta pengusutan tuntas terkait pembakaran Kantor KPU Buru, yang mana Rifqi minta KPU RI agar segera melakukan audit. 

Ketua DPRD Buru, Bambang Lang Lang Buana, juga kata Belasa telah meminta BPK agar segera melakukan audit investigasi atas penggunaan dana hibah Pilkada Buru tahun 2024.

“Kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) semakin mempertegas dugaan korupsi. Nilai anggaran awalnya disetujui DPRD Buru hanya Rp22 miliar, namun berubah menjadi Rp33 miliar setelah ditandatangani di Jakarta,”  beber Belasa. 

Menurut Belasa, motif utama pembakaran Kantor KPU Buru, diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp33 miliar.

Kasus ini, tidak hanya melibatkan Pj Bupati dan  KPU, melainkan juga Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Buru. 

“Ini berjamaah, bukan person. Karena itu sulit dipercaya hanya bendahara sendiri yang mencicipi Rp 6 hingga Rp 7 miliar," tegas Belasa.

Kasus ini menurut Belasa, diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, kasus ini bukan hanya tentang individu, tapi tentang kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.(S-15)

BERITA TERKAIT