AMBON, Siwalima.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya siswa MTs Negeri 1 Malra AT (14), yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan sesalkan peristiwa ini terjadi. Saya sampaikan duka cita mendalam atas wafatnya anak AT,” jelas Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Minggu (22/2).
Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Apalagi, polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.
Yusril menegaskan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tandas Ysuril.
Yusril juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Kota Tual.
Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf, jika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Polres Malra juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya dan menyatakannya sebagai tersangka.
Yusril menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkas Yusril.(S-07)