Banyak Masalah di Proyek pembayaran uang pihak ketiga atau UP3 Tim gabungan Kejati Maluku belum juga dikirim ke Saumlaki untuk menelusuri proyek UP3 yang sarat masalah.
Sedianya Kejaksaan Tinggi Maluku akan menerjunkan tim khusus untuk memeriksa sejumlah proyek fisik yang dikategorikan bermasalah, serta menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan, hingga indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
Ada empat proyek yang menjadi fokus utama tim Kejati yang nanti turun, yakni; penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pembangunan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Kasus ini sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022. Permasalahan UP3 ini disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Karena itu publik.menunggu gebrakan Kejati Maluku untuk membongkar kasue UP3 ini termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak.yang dinilai bertanggungjawab, termasuk kepala daerah.
Kejati tak boleh lamban harus bergerak cepat menanggani perkara dugaan korupsi UP3 yang menguras APBD KKT. lambannya proses penegakan hukum tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Dalam negara hukum penegakan hukum tidak boleh bersifat fluktuatif. Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi agar tidak membuka ruang praktik tebang pilih.
Dugaan penyimpangan APBD KKT tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Hal itu tentu saja telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3.
Karenanya kita berharap Kejati berani membongkar kasus ini menyerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Semoga.(*)