SIWALIMA.id > Berita
Miris, Anggota DPRD Aru Lindungi Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Online | Jumat, 5 September 2025 pukul 04:28 WIT

DOBO, Siwalimanews – Ketika DPR sementara menjadi sorotan publik akibat pernyataan yang menyebabkan terjadinya gelombang aksi demonsterasi besar-besaran hampir di seluruh pelosok Indonesia hingga menelan korban jiwa dan harta benda, kembali muncul lagi sikap kontrofesial yang ditunjukan anggota DPRD Aru Dengki Tunggal.

Sikap anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini dengan memakai kekuasaannya sebagai anggota DPRD untuk meneror Kadis P3A Aru dengan tujuan untuk menghentikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan RA dan RI yang merupakan pasangan suami istri terhadap anak mereka sendiri.

“Ibu kadis stop dan tidak boleh lanjutkan lagi kasus ini. Itu urusan keluarga,” ucap Dengki yang disampaikan kepada Kadis P3A mellalui telepon,” beber sumber terpercaya Siwalimanews di Dinas P3A Aru yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (2/9).

Terpisah, Kadis P3A Aru Novi Roragabar ketika di konfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (2/9) mengakui, kalau dirinya dihubungi Dengki Tunggal untuk menghentikan kasus kekerasan tersebut.

“Ia, benar pak Dengki Tunggal telepon saya dan minta untuk jangan lagi lanjutin itu kasus, sebab itu urusan keluarga,” ungkap Novi mengutip ucapan Dengki.

Padahal kata Novi, dugaan kasus ini, belum tahu kejelsannya, sebab ia baru meminta stafnya untuk turun mengecek informasi tersebut yang beredar melalui media social, apakah benar atau tidak, sehingga pihaknya belum melakukan apa-apa.

Pengecekan stafnya ini juga, dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Aru.

Terpisah anggota DPRD Aru dari Fraksi Golkar Dengki Tunggal yang dikonfirmasi wartawan di ruang komisi, Kamis (4/9) mengakuinya, bahwa benar dirinya menghubungi Kadis P3A. Namun, dirinya tidak minta menghentikan penelurusan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini.

“Saya hanya sampaikan, siapa yang menanyakan dapat info dari mana dan apakah ada kekerasan tersebut, itu urusan keluarga,” ucap Dengki.

Menurut Dengki, pihaknya menghubungi Kadis P3A, karena diminta oleh terduga Revan, karena dulunya juga ia pernah membantu dirinyaa, itu saja.

“Jadi tidak ada maksud untuk melarang atau menghentikan bahkan mendukung tindakan kekerasan terhadap anak,” jelas Dengki.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran sejumlah wartawan, diketahui kejadian kekerasan yang di lakukan pasangan suami istri ini, sudah berlangsung setahun lalu, ketika mereka masih ngekos di kediaman Yosias Ubro  di kompleks Namajala atas Kelurahan Siwa Lima.

Bahkan, pengakuan beberapa tetangga kos maupun pemilik kos, bahwa kejadian kekerasan korban yang masih berumur 7 tahun anak yang dilakukan oleh kedua orang tuanya sendiri. Melihat kejadian tersebut, para tetangga kos pelaku, ada yang menegur dan menasihati, namun dibalas niat baik warga dengan kata-kata jangan ikut campur, ini urusan keluarga.

Bahkan, pemilik kos pun pernah menegur sang suami Revan Agudjir, namun jawaban yang sama juga dilontarkan, bahwa jangan ikut campur urusan keluarga orang. Mendengar jawaban tersebut, pemilik kos akhirnya mengusir mereka dari kosnya dan mereka kini kos di kompleks Sipur pantai, Kelurahan Siwa Lima.(S-11)

BERITA TERKAIT