AMBON, Siwalima.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peran media sebagai penyambung informasi keuangan yang tepat kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Manajer Kantor OJK Provinsi Maluku, Andi Baiz Ikram dalam sambutan saat kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 yang digelar di Kantor OJK, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, sebelum memulai acara utama, OJK secara khusus memberikan sharing terkait tugas dan fungsi OJK agar wartawan memiliki pemahaman yang utuh dan dapat menyampaikan informasi keuangan secara tepat kepada masyarakat.
“Kami berharap bapak ibu dapat menjadi duta literasi keuangan OJK. Karena itu, kami menyampaikan sedikit edukasi terkait ke-OJK-an, termasuk isu pinjaman dan investasi ilegal,” terangnya.
Lanjutnya, OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tiga tugas utama, yakni mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Pengawasan OJK mencakup sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank, seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, hingga layanan keuangan berbasis teknologi (fintech).
Salah satu instrumen penting dalam perlindungan konsumen yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola OJK sebagai basis data riwayat kredit masyarakat.
“SLIK mencatat seluruh fasilitas kredit atau pembiayaan masyarakat di lembaga jasa keuangan, tidak hanya perbankan, tetapi juga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya,” terangnya.
Menurut dia, SLIK memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain memperlancar proses persetujuan kredit, memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor informal, serta menjaga integritas sistem kredit nasional.
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kolektibilitas kredit, yang terbagi dalam lima kategori, mulai dari lancar hingga macet.
“Jika terdapat tunggakan pembayaran, meski hanya satu bulan, maka akan tercatat dalam sistem. Namun apabila kewajiban telah dilunasi, lembaga keuangan wajib memperbarui data tersebut ke OJK,” ujarnya.
OJK tidak dapat mengubah data kredit secara sepihak. Perbaikan data hanya dapat dilakukan oleh lembaga jasa keuangan pelapor berdasarkan bukti pembayaran dari nasabah.
Masyarakat, lanjut dia, dapat mengakses informasi SLIK secara langsung dengan datang ke kantor OJK atau melalui layanan daring di laman resmi OJK, dengan membawa identitas diri.
Melalui edukasi ini, OJK Maluku berharap media massa dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen jasa keuangan, sekaligus mencegah kerugian akibat pinjaman maupun investasi ilegal. (S-25)