SIWALIMA.id > Berita
Operasional 10 Koperasi Pemegang IPR, Tunggu Penertiban GB
Online | Selasa, 4 November 2025 pukul 17:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan, operasional 10 koperasi pemegang Ijin Pertambangan Rakyat, harus menunggu penertiban kawasan gunung botak.

Juri Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang mengaku, sampai saat ini pemda bersama TNI-Polri terus mematangkan rencana penutupan kawasan gunung botak dari praktek pertambangan ilegal yang selama ini terjadi.

"Soal kapan penertiban kawasan gunung botak, tentu masyarakat harus bersabar, sebab kita berupaya agar penertiban segera dilakukan," ungkap Kasrul kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (4/11).

Pemprov kata Kasrul, tentu berkeinginan agar kawasan gunung botak segera bersih dari penambangan secara ilegal dan selanjutnya dikelola secara terkendali oleh koperasi, yang sebelumnya telah mengantongi IPR.

Namun, beroperasinya 10 koperasi pemegang IPR harus menunggu proses penertiban kawasan gunung botak tuntas dilakukan.

"Pemprov tentu mendorong agar secepatnya wilayah IPR dikelola oleh koperasi, tapi memang harus menunggu penertiban dilakukan," ucap Kasrul.

Terkait dengan dugaan penipuan dan pemalsuan dalam pembentukan 10 koperasi tambang emas gunung botak yang telah dilaporkan ke Polda Maluku, Kasrul mengaku, menghormati proses hukum tetap berjalan.

"Proses 10 koperasi ini kan di tahun 2024 lalu, jadi kalau mengenai ada dugaan penipuan dan pemalsuan hukum jelas, maka siapa yang berbuat harus bertanggung jawab," tegas Kasrul.

Kasrul berharap, pengelolaan gunung botak kedepan dapat dilakukan secara terukur, sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Maluku umumnya dan Pulau Buru khususnya.(S-20)

BERITA TERKAIT