AMBON, Siwalima.id - Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon menyebut, penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, dinilai dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan dan Provinsi Maluku.
Pasalnya, keputusan tersebut tidak melibatkan masyarakat adat setempat dalam proses penetapan sebagian wilayah Pulau Damer sebagai kawasan konservasi, yang tertuang dalam SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 4 tahun 2022.
Ketua P3MD Ambon, Aldi Umkeketo dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Jumat (20/2) menyampaikan, tiga alasan utama penolakan masyarakat terhadap penetapan kawasan konservasi tersebut.
Pertama, proses penetapan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat Pulau Damer, yang menjadi bagian integral dari ekologi pulau. Hal ini menunjukkan, upaya negara mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan secara tidak langsung mengeliminasi mereka dari ruang hidup mereka sendiri.
Kedua, hampir seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai zona inti, merupakan wilayah sumber kehidupan masyarakat. Penetapan kawasan konservasi berpotensi menghambat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga kehidupan mereka terancam.
Ketiga, budaya masyarakat yang menyatu dengan alam, seperti tradisi bameti, juga terancam.
“Dengan demikian, penetapan kawasan konservasi berisiko menghilangkan identitas masyarakat adat Pulau Damer,” tandasnya.
Menurutnya, jika konservasi bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut, masyarakat Pulau Damer sejak lama telah melakukan hal tersebut melalui budaya sasi yang dijalankan bersama pemerintah desa dan gereja.
“Negara seharusnya malu, karena sebelum negara hadir, masyarakat sudah lebih dulu menjaga dan melestarikan ekosistem laut, termasuk lola, batulaga, teripang dan penyu,” tegasnya.
Untuk itu kata Umkeketo, P3MD Ambon menolak dengan tegas penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer dan meminta agar SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 tahun 2022 dikaji ulang. “Konservasi seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pengelola dan pelindung alam, bukan mengesampingkan keberadaan mereka,” cetusnya.(S-25)