AMBON, Siwalima.id - Penyidik Satreskrim, Polres Tual memastikan akan segera melengkapi berkas perkara tersangka Masias Siahaya, terduga pelaku penganiayaan pelajar di Kota Tual, sesuai petunjuk jaksa setelah menerima pengembalian berkas untu dilengkapi atau P-19.
Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra mengatakan, direncanakan dalam pekan ini, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara MS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.
"Kami upayakan minggu ini sudah kirim berkas kembali,” tandas Iptu Aji saat dikonfirmasi Siwalima.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3).
Sebelumnya diberitakan, pihak Satreksrim Polres Tual telah menerima fisik berkas perkara Masias Siahaya dari pihak Kejaksaan Negeri Tual.
“Untuk P-19, fisiknya kami terima hari ini,” ujar Iptu Aji kepada Siwalima.id, Jumat (27/2).
Menurutnya, penyidik akan segera menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melakukan pemeriksaan tambahan sesuai arahan dalam P-19.
“Terkait pemeriksaan tambahan untuk korban, tersangka, dan semua saksi guna memperdalam masing-masing keterangan serta perlunya keterangan ahli pidana,” ucap Iptu Aji.
Iptu Aji menambahkan, pihaknya mengupayakan dalam pekan ini berkas perkara tersebut sudah kembali diserahkan ke jaksa setelah seluruh petunjuk dilengkapi.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Tual menyatakan berkas perkara tersangka MS dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik atas nama Masias Siahaya dan melakukan penelitian.
“Informasi dari Kejari Tual, berkasnya sudah selesai diteliti,” kata Ardy, Kamis (26/2).
Namun, setelah diteliti, jaksa menilai berkas perkara tersebut belum memenuhi kelengkapan formil dan materil. Karena itu, penuntut umum menerbitkan P-18 sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap, yang dilanjutkan dengan P-19 berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan.
Ardy menjelaskan, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan kembali diserahkan ke jaksa untuk diteliti ulang sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia. (S-25)