AMBON, Siwalima.id - Usai kasus keracunan para siswa di Ambon, kini muncul kasus baru dari para pekerja di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para pekerja mengaku tidak diperlakukan dengan baik dan waktu kerja pun ditentukan oleh pengelola MBG, yang lebih sakit yakni upah lembur tidak diberikan.
“Pelanggaran yang dimaksud yakni jam kerja yang tidak sesuai ketentuan tanpa diberikan upah lembur,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/11).
Ia menyebut pada pembagian shift kerja saja sudah melebihi atau melawan ketentuan.
“Pekerja diberikan waktu kerja itu 8 jam dan setelah itu dihitung lembur, namun yang terjadi di beberapa SPPG itu ada pekerja yang bekerja sampai 12 jam. Kalau 12 jam berarti 4 jam berikutnya itu harus dihitung lembur namun ini tidak, “ terangnya.
Jam lembur yang diberikan oleh pengelola program MBG jauh dari kata manusia karena berdasarkan perkiraan.
“Kalau bekerja yang melewati batas itu, dia harus diberikan haknya misalnya satu jam pertama berapa 10.000 atau 15.000 sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, “ tandasnya.
Laporan yang diterima juga menyebut sampai kini tidak ada tindakan dari Dinas Tenaga Kerja atau Pemerintah Kota Ambon kepada pengelola dapur MBG.
Untuk itu ia mendesak Pemkot Ambon melalui Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah terkait temuan tersebut.
Menurutnya apa yang terjadi jelas melanggar undang-undang terkait ketenagakerjaan.
“Saya harap langkah kongkrit diambil pemerintah lantaran pekerja di SPPG memerlukan fisik yang stabil dalam penyajian MBG sehingga tidak berdampak pada makanan yang disediakan bagi siswa,” tegasnya.
Walikota Warning BGN
Sebelumnya diberitakan, Walikota Ambon Bodewin Wattimena memperingati Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk tidak boleh lagi terjadi kasus siswa mengalami keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan itu disampaikan walikota, menyikapi adanya kasus keracunan makanan yang terjadi pada siswa SDN 35 Passo pada, jumat (19/9) yang mengakibatkan 16 siswa dilarikan ke RSKD usai mengkonsumsi menu MBG.
“Saya tidak mau lagi ada terjadi di Kota Ambon ada siswa yang keracunan makanan. Ini sebagai langkah antisipatif kedepan, jadi saya minta kejadian yang kemarin itu tidak boleh ada yang terjadi lagi,” tandas walikota kepada Siwalima.id usai mengikuti rapat bersama dengan DPD RI di Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/9).
Untuk menghindari kejadian serupa terulang lagi, walikota menghimbau agar Badan Gizi Nasional dan SPPG serta pihak pengelola dapur MBG untuk memperbaiki dan serius dalam mempersiapkan menu makanan bagi siswa di Kota Ambon.
“Sebagai walikota yang notabene rakyatnya dilayani atau sebagai penerima manfaat MBG ini, kami minta kepada pihak BGN dan juga SPPG untuk serius dalam mengelola sampai mengawasi penyiapan makanan,” tegas walikota.
Hal ini perlu diingatkan kata walikota, sebab proses penyiapan hingga penyaluran menu MBG, mesti diperhatikan dengan baik, sehingga makanan yang dikonsumsi siswa itu bebas dari apapun yang bisa menimbulkan masalah.
Disinggung mengenai imbas dari kasus keracunan apakah pihak pengelola dapur MBG dan SPPG Nania harus dihentikan, walikota mengaku, hal itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Ambon, sebab yang menentukan SPPG yakni dari pusat yaitu Badan Gizi Nasional.
“Yang menentukan SPPG di Nania atau SPPG Rumah Tiga atau SPPG Seri itu dari BGN atau dari pusat. Pemerintah kota hanya sebagai penerima manfaat dan hanya sebatas koordinasi,” jelas walikota.
Walikota mencontohkan, yang melakukan penetapan SPPG itu dari pusat melalui penunjukan ataupun pelelangan. Sementara pemkot hanya berkoordinasi mengenai data atau jumlah siswa, maupun zonasi, bahkan hingga data ibu hamil.
“Hanya sebatas koordinasi data berapa jumlah siswa dan berapa sekolah, bahkan sampai data ibu hamil supaya semua bisa terakomodir secara baik. Tetapi terkait siapa yang mengelola itu bukan kewenangan pemerintah kota,” jelas walikota.
Kendati demikian, walikota mengaku, secara kelembagaan dirinya sudah berkoordinasi dengan BGN dan SPPG untuk menindaklanjuti kasus keracunan makanan yang dialami oleh siswa di SDN 35 itu, selanjutnya, SPPG akan berkoordinasi dengan Balai POM untuk menyelidiki penyebab pasti keracunan yang dialami oleh para siswa.
“Secara kelembagaan pemerintah kota sudah minta pengelola baik BGN maupun pengelola SPPG untuk segera melakukan tindak lanjut untuk melihat kejadian tersebut. Dalam artian bahwa koordinasi dengan Balai POM, kenapa bisa terjadi keracunan,” tutur walikota.(S-10)