AMBON, Siwaima.id – Tim Buser Polres Seram Bagian Timur, bersama personel Polsubsektor Baggoi, berhasil membekuk pria berinisial PS (34) terduga pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, Jumat (31/10).
Kapolres SBT, AKBP Alhajat menjelaskan, tindakan rudapaksa terhadap anak dibawah umur ini, terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsubsektor Banggoi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh anggota kita di lokasi persembunyiannya,” tulis kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Sabtu (1/11).
Kapolres mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Selasa (28/10) sekitar pukul 16.00 WIT, ketika dua anak yang masih berumur 7 tahun sementara bermain di kediaman terduga pelaku di Desa Waimatakabo.
Saat itu, FK dipanggil masuk ke kamar oleh terduga pelaku PS yang kemudian memaksa korban membuka celananya dan melakukan persetubuhandengan korban.
Meski korban mengeluhkan rasa sakit, terduga pelaku membalas dengan mengatakan "belum". Korban juga mengaku, bahwa tindakan tersebut dilakukan berulang kali dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Buser Polres SBT bersama personel Polsubsektor Banggoi yang dipimpin Katim Buser Polres SBT Ipda Lukman Kubangun.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di markas komando Satreskrim Polres SBT, guna penyelidikan lebih lanjut,” beber Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tetap tenang sembari menunggu pihak Polres SBT melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang menunggu penanganan lebih lanjut oleh kepolisian terhadap kasus ini, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Bumi Ita Wotu Nusa,” tutup Kapolres. (S-25)