AMBON, Siwalima.id - Umar Rumagiar alias Umar, terdakwa kasus penikaman yang menewaskan Irfan Maulana (17) remaja asal Negeri Seith, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Orpha Marthina sebagai hakim ketua didamping dua hakim anggota masing-masing Hakim Nova Salmon dan Hakim Yosefina Sinanu, Selasa (9/6).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Umar Rumagiar alias Umar terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Umat Rumagiar alias Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis.
Putusan majelis hakim ini, sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilia Heluth yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain terdakwa Umar Rumagiar, terdakwa lainnya yakni Raihan Masud Rumagiar yang merupakan saudara Umar, sebelumnya juga telah dihukum 2 tahun penjara. Karena terdakwa Raihan juga turut ikut serta memukul korban sebelum ditusuk oleh terdakwa Umar.
Untuk diketahui, kejadian penikaman yang dilakukan oleh terdakwa Umar Rumagiar terjadi pada, Kamis 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT.
Kejadian tersebut bermula saat korban Irfan Maulana (17) mengikuti pesta awal tahun di Desa Seith Kampung Baru, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat pesta berlangsung korban sementara berjoget dengan temannya. Namun saat itu, terdakwa yang juga ikut berpesta menendang kaki korban. Korban lalu menegur terdakwa agar berjoget yang sopan.
Merasa tersinggung, terdakwa kemudian menunggu korban selesai berjoget dan hendak pulang kerumah. Terdakwa Umar kemudian memukul korban dan juga diikuti terdakwa Raihan. Terdakwa kemudian pulang ke rumah kerabatnya di Desa Seith untuk mengambil sebilah pisau dengan tujuan yakni menikam korban.
Setelah dipukul, korban lalu memberitahukan kejadian pemukulan itu kepada kakaknya. Alhasil, Kakak korban menanyakan kepada korban, apakah mengetahui identitas pelaku pemukulan, dan diiyakan oleh korban.
Namun sayangnya, pelaku yang tiba-tiba datang dari arah belakang dan menusuk korban dari belakang kepala. Kakak korban sempat melawan dan mengejar terdakwa Umar yang saat itu juga melarikan diri.
Sementara posisi korban sendiri sudah tersungkur di aspal. Naas, akibat penikaman pada belakang kepala, nyawa korban tidak tertolong.(S-29)