SIWALIMA.id > Berita
Pemkab SBB Siapkan 5 Lokasi Pidana Baksos
Daerah | Jumat, 5 Desember 2025 pukul 14:18 WIT

PIRU, Siwalima.id - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyiapkan lima lokasi untuk penerapan pidana kerja bakti sosial bagi narapidana.

Penyiapan lokasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kerja sama ini dilakukan Pemkab SBB dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.  Penandatanga­nan dila­kukan Bupati Asri Arman de­ngan Kepala Bapas kelas II Ambon, Allen Risakotta di Kantor Bupati, Rabu (3/12).

Bupati Arman mengaku komit­men pemda untuk memastikan pelaksa­naan pidana sosial dapat diterapkan secara optimal.

“Penerapan pidana alternatif ini, tidak hanya memperkuat aspek keadilan restorasi, tapi juga memberi ruang bagi narapidana untuk kem­bali membangun hubungan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.

Pemkab SBB lanjutnya, siap mem­berikan dukungan penuh baik mela­lui koordinasi lintas OPD maupun menyediakan lokasi kegiatan.

“Kami berharap kerja sama ini mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi contoh implementasi KUHP baru yang ada-ptif dan konstruktif,” ungkap­nya.

Disi teknis, Kepala Dinas Sosial SBB Saiful Suneth menjelaskan pemkab telah menyiapkan lima lembaga sosial termasuk Taman Makam Pahlawan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

 “Lokasi tersebut disiapkan untuk mendukung proses pembinaan seka­li­gus memberikan kontribusi positif bagi pelayanan sosial di daerah,” katanya.

Dengan terjalinya kerja sama ini Pemkab SBB dan Bapas Ambon meneguhkan langkah bersama dalam memperkuat penerapan pidana kerja sosial secara profesional dan ter­koordinasi.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya mendukung efektivitas pembinaan tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan sosial yang lebih inklusif, aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Kepala Bapas Ambon Ellen Rosakota mengaku kerja sama ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan mekanisme pembinaan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat. 

Sinergi ini memberikan landasan kuat bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di SBB. “Dengan dukungan pemda, kami dapat memastikan proses pembinaan dilakukan secara terarah, transparan dan sesuai prinsip pemasyarakatan modern,” ujarnya. (S-27)

BERITA TERKAIT