AMBON, Siwalima.id - Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette mengaku, banyak bangunan milik masyarakat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja diminta mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Kalau belum ada IMB atau sekarang disebut PBG, segera ambil tindakan tegas dan hentikan proses pembangunan tersebut,” pinta Sapulette saat pelaksanaan Walikota Jumpa Rakyat (Wajar) yang berlangsung di Balai Kota, Jumat (13/3).
Sapulette menjelaskan salah satu syarat penerbitan PBG adalah adanya sertifikat kepemilikan tanah.
Karena itu, bangunan yang berdiri di atas lahan yang masih bersengketa tidak seharusnya mendapatkan izin.
Ia juga meminta aparat pemerintah di tingkat RT dan RW untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pembangunan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, pemerintah kota juga berencana melakukan pemutakhiran data PBB tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan data luas bangunan yang sering kali mengalami perubahan namun belum diperbarui dalam data pajak. “Ini penting karena salah satu sumber pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan adalah dari PBB,” ujarnya.
Persoalan air bersih juga menjadi perhatian pemerintah kota. Sapulette menyebutkan penyediaan air bersih merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah.
Ia mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Yapono dalam menangani persoalan tersebut, meski diakui masih ada sejumlah wilayah yang belum terlayani secara maksimal.
Menurutnya, pemerintah akan mencari berbagai solusi, termasuk kemungkinan melakukan pengeboran sumur dalam di wilayah yang masih mengalami kesulitan air bersih. “Diharapkan dalam lima tahun kepemimpinan walikota dan wakil wali kota, persoalan air bersih ini bisa ditangani secara maksimal,” urainya.
Ia juga menyoroti kondisi lampu jalan yang sering mati atau menyala terus menerus. Ia meminta Dinas PUPR segera melakukan penataan kembali sistem pengaturan waktu lampu jalan agar tidak terjadi pemborosan listrik.
Selain itu, penertiban transportasi di terminal dan pengawasan terhadap izin trayek angkutan umum juga menjadi perhatian. Ia meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan, termasuk melakukan sweeping dan penahanan kendaraan jika diperlukan.
Sapulette juga menyinggung persoalan angkutan dari kawasan Hukurila yang tidak melayani anak sekolah.
Ia meminta Dinas Perhubungan memanggil para pengemudi dan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau ada sopir yang tidak mau mengangkut anak sekolah, bahkan menurunkan anak sekolah dari kendaraan, maka perlu di ambil langkah tegas, bahkan hingga pencabutan izin trayek,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar penggunaan toa pada kendaraan angkutan umum ditertibkan karena dinilai dapat mengganggu masyarakat, terutama saat melewati rumah ibadah.
Sekot juga berharap adanya koordinasi antara pemerintah negeri atau desa dengan masyarakat sebelum melakukan transaksi pembelian tanah.
Menurutnya, kasus yang dialami warga pak Sawata menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses jual beli tanah. “Pemilik tanah harus berhati-hati. Sebelum melakukan transaksi, segera berkoordinasi dengan pemerintah negeri atau kepala desa setempat sehingga tidak terjadi persoalan seperti ini,” kata Sapulette.
Ia juga meminta Raja Negeri Urimessing untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memfasilitasi penyelesaian antara pihak-pihak terkait agar masyarakat tidak dirugikan.
Dalam kesempatan itu, Sekot turut menanggapi berbagai persoalan lain yang disampaikan masyarakat, termasuk masalah talut di kawasan Diponegoro yang diminta segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR.
Di akhir pertemuan, Sekot juga menyinggung persoalan pohon yang berpotensi membahayakan saat musim hujan, sengketa septic tank antar warga, serta kondisi drainase yang sering tersumbat akibat pembuangan sampah dan barang besar ke dalam saluran air.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah atau barang bekas ke dalam drainase karena dapat memicu banjir saat musim hujan.(Mg-1)