Ambon – Pemkot Ambon menargetkan pendapatan tahun 2020 sebesar Rp1.233 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp178 miliar, dari total pendapatan daerah, yang terdiri atas pajak Rp. 113 miliar, retribusi Rp40 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp. 2 miliar dan lain-lain.
“Pendapatan daerah Rp. 23 miliar. Dana perimbangan, direncanakan senilai Rp. 898 miliar, yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp. 25 miliar, dana aloksi umum Rp. 697 miliar, dan dana alokasi khusus Rp175 miliar,” jelas Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam rapat paripurna penandatangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat, Belakang Soya, Senin (9/9).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono, Walikota menyebutkan, untuk pendapatan daerah yang sah, pemkot targetkan Rp. 155 miliar terdiri dari hibah Rp. 53 miliar, bagi hasil pajak dari provinsi dan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan sama dengan tahun 2019 sebesar Rp49 miliar, dan dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp53 miliar.
Sementara untuk belanja daerah, lanjut Louhenapessy dalam rapat yng dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita dan wakil Ely Toisuta juga ditargetkan Rp 1.241 triliun, yang berasal dari belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Untuk belanja tidak langsung di tahun 2020 Rp614 miliar, yang terdiri dari belanja pegawai Rp482 miliar, belanja subsidi Rp487 miliar, belanja hibah Rp7 miliar, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, sebesar Rp109 miliar, dan belanja tak terduga Rp7 miliar.
Pada sisi lain, kata Walikota, belanja langsung direncanakan sebesar Rp627 miliar, yang terdiri dari belanja pegawai Rp7 miliar, belanja barang dan jasa Rp357 miliar, dan belanja modal Rp262 miliar.
Walikota juga menjelaskan, belanja daerah tahun 2020 telah disesuaikan pula dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yaitu, pemkot menganggarkan alokasi dana desa (ADD) untuk pemerintah desa/negeri dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, paling sedikit 10% dari dana perimbangan, kegiatan pemberdayaan desa, mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan, dan peningkatan kesehatan.
Ditambahkan, sejalan dengan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah Kota Ambon tahun 2020 terdapat beberapa asumsi yakni, pertumbuhan ekonomi daerah yang ditargetkan dalam kisaran 5,5 persen hingga 6.50 persen, lanju inflasi Kota Ambon ditargetkan dibawah 5 persen, yaitu pada kisaran 2 persen hingga 4 persen, dan angka pengangguran sterbuka sebesar 8,51 persen.
Untuk diketahui, penandatangan KUA-PPAS juga dihadiri oleh Forkopimda Kota dan sejumlah pimpinan OPD pada lingkup Pemkot. (S-40)