SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Dorong DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat
Online | Selasa, 2 Desember 2025 pukul 18:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku, mendorong DPR bersama pemerintah pusat mengesahkan RUU tentang Masyarakat Adat.

Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pengakuan negara terhadap masyarakat adat secara jelas telah diatur dalam pasal 18 b ayat (2) UUD tahun 1945.

Sebagai bagian dari pelayan konstitusi, Pemprov Maluku dalam penyelenggeran pemerintahan tetap menjunjung dan menghormati kesatuan masyarakat adat sebagai kekayaan dan bonus pembangunan wilayah Maluku yang adalah provinsi kepulauan. 

“Sikap Pemerintah Provinsi Maluku tentu sangat mendukung pengesahan undang-undang masyarakat adat sebagai upaya menata dan membangun ruang aman bagi masyarakat adat melalui serangkaian pegaturan dan legitimasi yang jelas, guna mengakui serta melindungi hak-hak adat,” ujar Kasrul saat membuka konsolidasi dan dialog publik RUU Masyarakat Adat yang berlangsung di Lantai VI kantor Gubernur Maluku, Selasa (2/12).

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya percepatan pengesahan RUU masyarakat adat menurut Kasrul, Pemprov Maluku memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU ini.

Pertama, UU masyarakat adat harus menjadi momentum political will dari semua anak bangsa untuk kembali pada filosofi sebagai anak adat yang beradab dalam membagun bangsa ini, sehingga ruang pengakuan hukum menjadi prioritas dalam pengesahan undang-undang ini. 

Apalagi, pemprov dan DPRD telah menyepakati Ranperda tentang Pengelolaan, Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan Adat masuk dalam propemperda 2026, dimana secara subtansi ranperda ini menekankan pengelolaan berkelanjutan dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat sekaligus melindungi hak ulayat.

“Bersamaan juga, Pemprov Maluku juga terus mendorong pemerintah kabuaten/kota guna menyusun dan menetapakan Perda tentang Negeri Adat, pasca telah ditetapkan Perda Provinsi Maluku Nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat,” ucap Kasrul.

Tindakan ini menurut Kasrul, sebagai bagian pernyataan secara legalitas, bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan legalitas kepada negeri-negeri adat.

Kedua, UU ini harus memberikan ruang untuk optimlisasi potensi dan sumber daya baik manusia dan alam yang dimiliki untuk menyelenggarakan nilai kearifan lokal, baik dalam praktik adat yang masih hidup.

“Sasi dapat digunakan sebagai model perlindungan lingkungan, tetapi juga penataan dan penguatan sumber daya pada pesisir yang memanfaatkan kerjasama bersama NGO dengan tetap memandang masyarakat adat dengan nilai kearifan lokalnya sebagai subjek, bukan lagi objek dalam pembangaunan yang berkesinambungan,” tandas Kasrul.

Ketiga lanjut Kasrul, UU ini harus mengakomodir pengakuan hak asal usul bagi negeri adat dan masyarakat adat dalam bentuk dukungan perencanaan yang tersistimatis dan ruang kebijakan yang terbuka oleh penyelenggaran pemerintah guna mendukung keberlangungan masyarakat adat dengan hak istimewa. 

Pemprov menekankan, perlu secara hati-hati mengatur masyarakat adat dengan indikator yang berbasis data adat yang valid, sehingga tidak menimbulkan polimik atau dapat menciptakan ruang konflik sosial baru, artinya penerapan aturan mengatur masyarakat adat menjadi dasar serta adanya ruang prtisipasi pihak ketiga perlu diatur dalam bentuk kolaborasi seperti dengan aliansi masyarakat adat nusantara (aman) juga dibutuhkan untuk memberikan kontribusi yang nyata dan jelas. 

Keempat, UU masyarakat adat harus mengatur dan menegaskan masyarakat adat dan pranata adatnya menjadi salah satu indikator kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam RPJMD, sebagai bentuk tindakan pemerintah, untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan, termasuk pengembangan ekonomi hijau dan nilai ekonomi karbon sebagai alternatif pembangunan. 

Sementara dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, pemprov menurut Kasrul, pasca pemberlakukan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka pranata adat menjadi lembaga pemidanaan yang diakui dalam konteks hukum pidana di Indonesia, olehnya pengaturan akan isu ini menjadi wajib dimasukan dalam undang-undang masyarakat adat. 

“Pemprov juga mendorong lembaga adat juga harus membenahi diri dan memperispakan diri untuk melakukan tugas dan fungsi baik sebagi raja, kewang dan lembaga peradilan adat sesuai kearifan lokal masing-masing,” harap Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT