AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, segera menyurati mantan pejabat untuk segera mengembalikan mobil dinas.
langkah tegas ini ditempuh, setelah pemprov selesai melakukan pendataan terhadap sejumlah aset daerah termasuk mobil dinas yang sementara dikuasai mantan pejabat struktural yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Juru Bicara Pemrov Maluku Kasrul Selang mengungkapkan, bagian aset telah melakukan pendataan, dimana jumlah mobil dinas yang saat ini dikuasai mantan pejabat sebanyak 30 unit.
“Kurang lebih ada 30 unit mobil. Jumlah mobil dinas tersebut telah termasuk yang berada dalam pengetahuan BPKAD maupun OPD,” beber Kasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/10).
Kasrul menegaskan, pihak Inspektorat saat ini sementara menunggu data dari Bagian Aset, untuk selanjutnya menyurati para mantan pejabat agar segera mengembalikan mobil dinas.
Jika para mantan pejabat tidak dengan sukarela mengembalikan mobil dinas, maka pemprov akan melakukan tindakan tegas, sebagai bagian dari upaya penertiban aset sesuai rekomendasi KPK RI.
Tahapan selanjutnya, akan ada apel aset guna dilakukan penilaian terhadap kelayakan mobil dinas tersebut, sebelum diambil tindakan pelelangan sesuai aturan.
“Hasil penilaian itu kalau mobil masih layak, maka difungsikan kembali, tetapi jika tidak layak, maka pasti dilelang karena sekarang ini tidak ada pemutihan kepada mantan pejabat yang katanya sudah berjasa bagi daerah,” tegas Kasrul.
Kasrul memastikan, pemprov berkeinginan agar mengikuti semua prosedur lelang terbuka yang pengumumannya secara online, sehingga siapapun yang ikut dapat mendaftar menjadi peserta pelelangan mobil dinas tersebut.
“Tim sementara berproses, tapi tidak lama lagi kita akan tarik mobil dinas itu. Bisa jadi dalam minggu ini,” tandas Kasrul.(S-20)