SIWALIMA.id > Berita
Pengangkatan Nur Mardas Cacat Prosedur, Sekda & Kepala BKD Harus Tanggung Jawab
Online | Senin, 27 Oktober 2025 pukul 16:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie dan Pelaksana tugas Kepala BKD Ritchie Huwae, adalah pihak yang paling bertangung jawab terhadap pengangkatan ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon III.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Nataniel Elake, menyusul perintah Badan Kepegawaian Negara untuk memberhentikan Nur Mardas dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, pada Dinas PUPR Maluku, lantaran tidak memenuhi persyaratan dan kompetensi.

Kepada Siwalima.id, Elake bilang, tanggung jawab kepegawaian dalam birokrasi pemerintah daerah berada di tangan Sekda apalagi menyangkut pengisian jabatan eselon III dan IV.

Menurutnya, pengangkatan Nur Mardas dalam jabatan kepala bidang padahal nyata-nyata tidak memenuhi syarat, seperti masa tugas pada eselon IV belum lengkap 3 tahun dan belum mengikuti PIM 4.

"Pegawai ini kan punya catatan kepegawaian jelas data base artinya sebelum diangkat pasti rekam jejak kepangkatan itu dilihat. Pertanyaannya kenapa yang bersangkutan dipaksakan untuk diangkat menjadi kepala bidang. Apalagi diduga Mardas itu memiliki hubungan keluarga dengan Sekda. Maka ini tidak dapat dibenarkan," ucap Elake melalui telepon selulernya, Senin (27/10).

Menurutnya jika terbukti perbuatan pengangkatan Nur Mardas karena ada intervensi Sekda, maka Gubernur untuk secepatnya menggantikan Sekda karena ternyata melakukan banyak kesalahan dalam mengelola kepegawaian.

Pasalnya sekda dalam mengelola tidak mengedepankan prinsip meritokrasi tetapi like and dislike dan hal ini tidak bagus untuk hubungan kepegawaian di Maluku.

Elake menegaskan tidak ada larangan ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah atau sekda untuk tidak boleh diangkat dalam jabatan eselon tetapi harus memenuhi syarat.

Tak hanya Sekda, Plt Kepala BKD Ritchie Huwae yang saat ini juga menjabat sebagai Kabid Mutasi, juga harus ikut bertanggung jawab karena meloloskan ASN yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.

"Mestinya Kabid Mutasi itu juga tahu kalau syarat administratif belum terpenuhi dan mestinya tidak boleh diloloskan. Terserah orang menilai ada tekanan atau tidak tapi ini pelanggaran alau misalnya lolos karena tekanan makannya sekda dan Plt Kepala BKD harus diperiksa bahkan bila perlu dicopot dari jabatan karena itu menjadi presiden buruk dalam pemerintahan," tegas Elake.

Fatalnya lagi akibat pengangkatan Nur Mardas yang belum memenuhi syarat tersebut telah mendatangkan kerugian bagi daerah sebab Nur telah menikmati fasilitas kepala bidang secara tidak sah.

"Itu pelanggaran dan fasilitas seperti tunjangan maupun honor selama menjadi Kabid itu harus dikembalikan, kalau tidak maka itu itu pidana karena dia menduduki jabatan yang tidak mestinya dia duduki dan itu adalah pelanggaran," tandas Elake.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara telah memerintahkan pencopotan terhadap Nur Mardas dari jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Pencopotan tersebut tertuang dalam pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan BKN, lantaran Nur Mardas dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala Bidang Cipta Karya dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai analis.

Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku Ritchie Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/10), membenarkan adanya perintah tegas BKN tersebut. 

"Pertek BKN sudah kami terima dan ibu Nur Mardas harus dikembalikan ke ke jabatan semula sebagai analis. Perintah itu tegas dan harus kita tindaklanjuti," tegasnya.

Huwae mengungkapkan pasca diterimanya Pertek BKN, pihaknya telah menindaklanjuti dengan meminta Dinas PUPR mengusulkan ke Kementerian PU untuk menetapkan jabatan fungsional bagi Nur Mardas. (S-20)

BERITA TERKAIT