SIWALIMA.id > Berita
Pengembalian Dana Hibah KPU–Bawaslu, DPRD Minta Pemprov Evaluasi
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:37 WIT

DPRD Maluku melalui Badan Anggaran (Banggar) menyoroti pe­ngelolaan dana hibah penyeleng­garaan Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu Maluku. Pemprov Maluku diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian dana hibah kedua lembaga tersebut.

Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Ang­garan 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (23/9), Bang­gar menegaskan bahwa pengem­balian dana hibah KPU maupun Ba­waslu harus dilakukan secara trans­paran dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pengembalian dana hibah KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan per­undang-undangan. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi yang dapat menimbulkan persoalan hu­kum di kemudian hari,” tegas Bang­gar yang dibacakan Sekwan DPRD Maluku, Farhatun Samal

Sebelumnya, publik sempat mem­pertanyakan pengelolaan dana hi­bah besar yang digelontorkan Pem­prov Maluku untuk penyeleng­ga­raan Pemilu 2024. Dari informasi yang diperoleh, Bawaslu Maluku misalnya menerima hibah Rp85 miliar, namun Silpa atau sisa lebih anggaran yang dikem­balikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif.

Karena itu, DPRD menilai penting dilakukan audit menyeluruh agar setiap rupiah yang digunakan oleh KPU maupun Bawaslu benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai atu­ran, sekaligus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pe­nge­lolaan keuangan negara. (S-26)

BERITA TERKAIT