DPRD Maluku melalui Badan Anggaran (Banggar) menyoroti peÂngelolaan dana hibah penyelengÂgaraan Pemilu 2024 oleh KPU dan Bawaslu Maluku. Pemprov Maluku diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian dana hibah kedua lembaga tersebut.
Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun AngÂgaran 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (23/9), BangÂgar menegaskan bahwa pengemÂbalian dana hibah KPU maupun BaÂwaslu harus dilakukan secara transÂparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
âPengembalian dana hibah KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan perÂundang-undangan. Jangan sampai ada kekeliruan administrasi yang dapat menimbulkan persoalan huÂkum di kemudian hari,â tegas BangÂgar yang dibacakan Sekwan DPRD Maluku, Farhatun Samal
Sebelumnya, publik sempat memÂpertanyakan pengelolaan dana hiÂbah besar yang digelontorkan PemÂprov Maluku untuk penyelengÂgaÂraan Pemilu 2024. Dari informasi yang diperoleh, Bawaslu Maluku misalnya menerima hibah Rp85 miliar, namun Silpa atau sisa lebih anggaran yang dikemÂbalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif.
Karena itu, DPRD menilai penting dilakukan audit menyeluruh agar setiap rupiah yang digunakan oleh KPU maupun Bawaslu benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai atuÂran, sekaligus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas peÂngeÂlolaan keuangan negara. (S-26)