SIWALIMA.id > Berita
Pentury Nilai Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025 Cacat Hukum
Politik | Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 22:27 WIT

PIRU, Siwalimanews – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Serang Bagian Barat Recyson Fredy Pentury menilai, rapat paripurna tentang peraturan daerah perubahan APBD Tahun anggaran 2025 cacat hukum.

Hal ini disampaikan Pentury saat dirinya meninggalakan ruang rapat sidang paripurna tentang Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 usai melakukan protes.

“Selaku fraksi PDIP, saya menyatakan sikap bahwa rapat paripurna Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025 cacat hukum, karena tidak sesuai deng prosedural, ” ungkap Pentury kepada wartawan di Kantor DPRD, Selasa (29/9).

Ditegaskan, proses pembahasan APBD tahun anggaran 2025 ini secara prosuderal seara mekanisme telah mengabaikan tahapan atas hal tersebut, sehingga Paripurna peraturan daerah tentang perubahan APBD dinilai cacat hukum.

Menurutnya, didalam tata tertib yang merupakan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 pasal 16 dan 18 menjelaskan, setelah tim badan anggaran melakukan pembahasan dengan TPAPD, seharusnya banggar melakukan konsultasi dulu dengan komisi. Dengan selesai melakukan koordinasi barulah dilakukan rapat paripurna ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Tetapi nyatanya, banggar telah mengabaikan tahapan ini dan berdasarkan kompormi antara Banggar dan Ketua Tim TPAPD dalam hal ini Sekretaris Daerah Legerne Alvin Tuasuun, maka proses Paripurna bisa berjalan pada hari ini, ” tegas Pentury.

Ditegaskan, selalu anggota DPRD dari Fraksi PDIP tetap memiliki prinsip dalam menjaga marwah dan institusi DPRD. Maka dengan itu, Pentury menolak keras atas Paripurna tersebut dan memilih walk out, karena tidak sesuai dengan proses pentahapan yang ada dalam tatib DPRD.

“Apabila dikemudian hari, ada terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh lembaga DPRD dalam ilmu ini temuan hukum saya tidak bertangungjawab, ” tegasnya.

Pentury menambahkan, Paripurna Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 perlu pendapat perhatian serius dari Anggota DPRD lainnya. Sebab paripurna ini telah melanggar tata tertib DPRD, dan cacat hukum.

“Jangan karena sifat malu untuk menyuarakan hal ini, aturan diabaikan. Saya tetap pegang prisip dan karena paripurna ini tidak sesuai dengan proses dan mekanisme, ” tegasnya. (S-18)

BERITA TERKAIT