SIWALIMA.id > Berita
Penyelundupan 110 Liter Sopi Digagalkan Polsek Salahutu
Hukum | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 13:02 WIT

AMBON, Siwalima.id - Upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi ke Pulau Ambon berhasil digagalkan jajaran Polsek Salahutu dalam razia kendaraan yang digelar di pertigaan Jalan Raya Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (3/6).

Sebanyak 110 liter sopi diamankan petugas saat razia yang dipimpin langsung Kapolsek Salahutu, AKP Aris. Minuman keras tersebut ditemukan dalam sebuah bus rute Ambon–Waisala bernomor polisi DE 7422 BU yang melintas dari arah Pulau Seram menuju Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (3/6), mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian memberantas peredaran minuman keras tradisional yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sopi yang dikemas dalam tiga karton, satu boks ikan, dan satu kantong plastik hitam. Miras tersebut diketahui diangkut sebagai barang titipan penumpang menggunakan kendaraan angkutan umum.

"Razia ini bertujuan menekan peredaran miras tradisional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu," kata Luhukay.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut sebelum dimusnahkan.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga memberikan peringatan kepada para pengemudi angkutan umum agar tidak menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras. Langkah itu dinilai penting untuk memutus jalur distribusi miras ilegal yang masuk ke Kota Ambon dan wilayah sekitarnya.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan akan terus mengintensifkan razia pada jalur-jalur masuk dari Pulau Seram guna menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.(S-10)

BERITA TERKAIT