AMBON, Siwalima.id - DPRD ngebut menyelesaikan rancangan perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) korban kekerasan di Kota Ambon.
Penyelesaian ranperda PPA sendiri sudah pada tahap uji publik digodok bersama dengan mitra yakni Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kota Ambon dan Tim asistensi
Uji publik terdapat sekitar 11 bab dengan total 24 pasal yang diurai bersama mitra di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (10/11).
“Bab dan pasal mengatur soal perlindungan hak korban kekerasan hingga penegakan hukum dan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan,” jelas anggota Pansus II, Aldi Sarimanela kepada wartawan usai rapat.
Ia menyebut tujuan keberadaan peraturan ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu untuk memberikan perlindungan dan pelayanan, melakukan penanganan, melindungi dan memulihkan korban serta memberikan kepastian hukum.
Menurutnya yang dimaksudkan dengan hak korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, diguna-kan, dan dinikmati oleh Korban.
Sementara penanganan mencakup tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum dan reintegrasi sosial.
Selanjutnya perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau Korban.
“Perda ini merupakan payung hukum dimana terdapat pasal pasal terkait sanksi tegas bagi pelaku kekerasan. Pasal pasal ini menjadi acuan bagi dinas terkait dalam penerapan Perda dimaksud, “ jelasnya.
Untuk itu ia berharap dengan adanya perda PPA bisa menyentuh langsung ke masyarakat terutama perempuan dan anak korban kekerasan. (S-10)