AMBON, Siwalimanews – Polemik pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehaÂtan yang melayani pasien Covid-19 di rumah sakit lapangan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terkendala Peraturan Gubernur.
Pasalnya, Gubernur Maluku Murad Ismail telah menandaÂtangani Peraturan Gubernur pada Desember 2021 lalu, namun Pergub tersebut dianulir oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku karena dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain dalam rapat bersama Komisi IV DPRD, Kamis (19/5). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan.
âMemang Pergub sudah ada tanggal 22 Desember lalu, tapi saat berkonsultasi dengan BPKP, BPKP menolak karena dalam Pergub tidak ditentukan keberlakuan peraturan tersebut hingga kapan. Ini yang menjadi masalah,â tegas Zulkarnain.
Berdasarkan hasil telaah BPKP Maluku tersebut, maka Dinas Kesehatan telah membuat draf Peraturan Gubernur Maluku yang baru terkait standar pembayaran Jasa Covid-19 sejak tahun 2022.
Kata dia, draf Pergub tersebut sementara berada di Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan jika Pergub telah selesai, barulah ditandatangani oleh gubernur sehingga menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk menentukan presentasi pembagian dan hak-hak tenaga nakes bisa diselesaikan.
âKalau Pergub sudah selesai dan ditandatangani pak gubernur, maka kita akan segera menyelesaikan hak-hak tenaga kesehatan,â tegasnya
Percepat
Sementara itu, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta, Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain untuk mempercepat penyelesaian PeratuÂran Gubernur terkait dengan standard operasional pembayaran jasa Covid-19.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan dalam rapat bersama Dinas KeseÂhatan menilai, polemik pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan di BPSDM akibat lemahnya koordinasi dan komuniÂkasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
âSebenarnya kalau mau tarik beÂnang merah maka permasalahan ini terletak pada koordinasi yang begitu lemah antara Dinas Kesehatan dan mitra lainnya,â ungkap Hurasan.
Dikatakan, Dinas Kesehatan seharusnya melakukan koordinasi termasuk dengan BPKP Maluku sebelum Peraturan Gubernur Maluku tersebut dikeluarkan artinya, jika koordinasi terlebih dahulu dilakukan maka dapat meminimalisir lamanya birokrasi pencairan dana jasa Covid-19 tahun 2020.
Kendati begitu, Hurasan pun menantang Kepala Dinas KeseÂhatan Maluku, Zulkarnain untuk proaktif dan secepatnya menunÂtaskan peraturan gubernur sesuai dengan petunjuk BPKP Maluku.
âTerlepas dari semua masalah yang terjadi, komisi ingin tantang Kadis kesehatan untuk memperÂcepat Pergub itu,â tegasnya.
Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan memberikan keyakinan jika Pergub dapat diteken gubernur dalam waktu satu hari, sehingga komisi berkeyakinan tidak ada masalah lagi terkait dengan Pergub pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020.
Menanggapi sikap komisi itu, Kepala Bidang Pelayanan KesehaÂtan Faradila Atamimi mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan kepastian kapan pembayaran jasa covid-19 tahun 2020 dapat dilaÂkukan.
âSoal waktu kita tidak dapat pastikan nanti muncul polemik lagi,â jelasnya.
Atamimipun menegaskan, pihakÂnya hanya menunggu peraturan gubernur yang semuanya terganÂtung Biro Hukum dan gubernur, tetapi bila semua telah terpenuhi maka dinas akan meminta Direktur Rumah Sakit Lapangan BPSDM Satria yang saat ini berada di Surabaya, untuk menandatangani surat keputusan sehingga pembaÂyaran dapat dilakukan oleh rumah sakit lapangan BPSDM. (S-20)