AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum KeÂjari Ambon, Inggrid LouheÂnapessy menuntut terdakwa Rifandi Mahulauw dengan pidana 12 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meÂyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dan melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang diÂpandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PerlinÂdungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar pasal 88 UU Nomor: 35 tahun 2014 tenÂtang Eksploitasi Secara EkoÂnomi Atau Seksual Terhadap Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Demikian diungkapkan JPU dalam tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
âMenjatuhkan pidana terÂhadap terdakwa berupa piÂdana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa beÂrada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,â pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
JPU juga minta agar barang bukti berupa 1 handphone merek Infinix Hot 40i berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan dan 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dirampas untuk negara.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menutup persidangan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi terdakwa. (S-26)