AMBON, Siwalima.id - Pria paruh baya asal salah satu desa di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap polisi, lantaran diduga tega melakukan aksi bejatnya berupa memperkosa remaja putri 14 tahun.
Terduga pelaku berinisial AK Alias Ali (56) kini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (27/1) menuturkan, peristiwa naas yang menimpa remaja putri 14 tahun ini terjadi pada, Selasa (6/1) kemarin di salah satu dusun di Kecamatan Salahutu.
Saat itu, korban yang sementara bermain HP didatangi pelaku dan kemudian mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dengan iming-iming korban akan diberikan uang.
Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang masih polos itu pun, tak menaruh curiga langsung mengikuti pelaku.
“Tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming-iming akan diberikan uang Rp50 ribu, sehingga korban mengikuti pelaku,” beber Ipda Jane.
Setibanya di tempat sepi, tepatnya disekitaran tempat pembuangan sampah kata Ipda Jane, pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
“Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan uang Rp50 ribu sambil mengatakan kepada korban, agar tidak boleh memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” jelas Ipda Jane.
Namun, tak menghiraukan perkataan pelaku, korban kemudian pulang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuannya.
Mendengar cerita korban, Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke aparat kepolisian untuk di proses hukum.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta di tahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Jane. (S-10)