SIWALIMA.id > Berita
Perkosa Remaja 14 Tahun, Pria Ini Ditangkap
Headline , Hukum | Rabu, 28 Januari 2026 pukul 13:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pria paruh baya asal salah satu desa di Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Ma­luku Tengah di­ta­ngkap polisi, lan­taran diduga tega melakukan aksi be­jatnya berupa memper­kosa remaja putri 14 tahun.

Terduga pelaku beri­nisial AK Alias Ali (56) kini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon guna memper­ta­nggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (27/1) menuturkan, peristiwa naas yang me­nim­pa remaja putri 14 tahun ini terjadi pada, Selasa (6/1) kemarin di salah satu dusun di Keca­matan Salahutu. 

Saat itu, korban yang sementara bermain HP didatangi pelaku dan ke­mudian mengajak korban untuk ikut bersama pelaku dengan iming-iming kor­ban akan diberikan uang.

Terperdaya dengan tipu muslihat pelaku, korban yang masih polos itu pun, tak me­naruh curiga langsung mengikuti pelaku. 

“Tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk jalan sama-sama dengan iming-iming akan diberikan uang Rp50 ribu, sehingga korban mengikuti pelaku,” beber Ipda Jane. 

Setibanya di tempat sepi, tepat­nya disekitaran tempat pembuangan sampah kata Ipda Jane, pelaku kemudian memaksa korban untuk duduk dan berbaring di rerumputan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan meng­ancam korban untuk tidak boleh menceritakan kejadian itu kepada siapapun. 

“Selesai menyetubuhi korban pelaku memberikan uang Rp50 ribu sambil mengatakan kepada korban, agar tidak boleh memberitahukan kejadian itu ke siapapun,” jelas Ipda Jane. 

Namun, tak menghiraukan perka­taan pelaku, korban kemudian pu­lang dan memberitahukan apa yang dialaminya itu ke orang tuannya. 

Mendengar cerita korban, Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke aparat kepolisian untuk di proses hukum. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka serta di tahan di Rutan Pol­resta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Jane. (S-10)

BERITA TERKAIT