SIWALIMA.id > Berita
Pimpinan Depo Sembako di Piru Dipolisikan
Hukum | Rabu, 17 Juni 2026 pukul 14:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang pimpinan Depo Sembako di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial IS dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 500 juta.

IS yang telah bekerja selama pu­­l­u­han tahun pada salah satu peru­sahaan pemasok sembako di Kota Ambon itu diduga tidak menye­torkan sebagian besar hasil penjualan sembako milik perusahaan dan meng­gunakan dana tersebut untuk kepen­­tingan pribadi, termasuk mem­ba­ngun fasilitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa Hukum perusahaan, Roos Jeane Alfaris, mengatakan dana peru­sahaan yang digunakan untuk mem­bangun dapur MBG di SBB men­ca­pai lebih dari Rp 500 juta.

“Uang sebesar Rp 500 juta lebih milik perusahaan itu sesuai penga­kuan IS, digunakan untuk mendi­rikan dapur MBG,” kata Alfaris kepada wartawan, di Ambon, Senin (15/6).

Meski demikian, Alfaris belum mau mempublikasi nama perusa­ha­an dimaksud. 

Namun ia menjelaskan, bahwa du­gaan penggelapan dilakukan de­ngan cara tidak menyetorkan seba­gian besar hasil penjualan Sembako yang dipasarkan melalui Depo Piru. 

Sebagai pimpinan Depo, IS me­miliki kewenangan dalam penge­lolaan distribusi barang serta pe­nerimaan hasil penjualan sehingga diduga leluasa menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.

"Kecurigaan perusahaan muncul ketika nilai setoran hasil penjualan dari Depo Piru dinilai tidak seban­ding dengan jumlah barang yang di­kirim dari Ambon berdasarkan per­min­taan Depo tersebut,"ujar Alfaris.

Manajemen kemudian melakukan pemeriksaan melalui sistem adminis­trasi dan pencatatan perusahaan. Ha­sil­nya ditemukan adanya selisih yang cukup besar antara jumlah ba­rang yang terjual dan dana yang ma­suk ke rekening perusahaan.

“Perusahaan merasa curiga karena uang hasil penjualan tidak seimbang dengan jumlah barang yang dikirim. Se­telah dilakukan pengecekan mela­lui sistem, diketahui bahwa uang yang disetorkan hanya sebagian kecil saja, sementara sebagian besar lainnya tidak masuk ke perusahaan,” ujar Alfaris.

Ia menambahkan, dana yang tidak disetorkan tersebut diduga diguna­kan untuk membangun dapur MBG sebagai bagian dari keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Alfaris, angka Rp 500 juta tersebut baru merupakan hasil perhitungan dugaan penggelapan yang terjadi selama April 2026.

“Angka Rp 500 juta itu baru merupakan perhitungan dugaan penggelapan dana yang dilakukan pada bulan April 2026 saja,” katanya.

Pihak perusahaan juga mengung­kap­kan, pembangunan dapur MBG tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Bakul.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan memin­ta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Namun, upaya terse­but tidak membuahkan hasil karena IS disebut terus membantah tudu­han yang diarahkan kepadanya.

“Kami sudah mencoba menyele­saikan­nya secara baik-baik dan keke­luargaan. Namun yang bersang­ku­tan terus membantah telah meng­gu­nakan uang tersebut sehingga akhir­nya perusahaan memutuskan me­nem­puh jalur hukum,” kata Alfaris.

Perusahaan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.

Laporan itu telah diterima dan tere­gistrasi dengan Nomor: STTLP/152/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALU­KU tertanggal 12 Juni 2026.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap aliran dana serta meng­hitung total kerugian yang ditimbul­kan,"tandasnya.(S-25)

 

BERITA TERKAIT