SIWALIMA.id > Berita
PN Ambon Tolak Eksepsi PSSI Maluku, Gugatan Jong Ambon FC Dilanjutkan
Olahraga | Kamis, 3 Juli 2025 pukul 22:54 WIT

AMBON, Siwalimanews - Pengadilan Negeri (PN) Ambon memutuskan menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh pemilik klub sepak bola Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Anggota, Dedy Lean Sahusilawane, dalam persidangan yang berlangsung di PN Ambon, Selasa (1/7/2025), dengan menyatakan bahwa PN Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver, dengan anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggugat bukanlah semata-mata persoalan internal organisasi PSSI yang harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase, tetapi merupakan sengketa perbuatan melawan hukum yang masuk dalam ranah peradilan umum.

“Majelis berpendapat bahwa eksepsi tergugat tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak,” demikian bunyi putusan sela yang dibacakan di ruang sidang terbuka.

Rhony Sapulette selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Haija Wakano, menggugat Asprov PSSI Maluku karena membatalkan secara sepihak keikutsertaan Jong Ambon FC dalam kompetisi Liga 4 Wilayah Maluku tahun 2025.

Klub tersebut sebelumnya telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dan telah melakukan berbagai persiapan kompetisi selama lima bulan.

“Yang sudah tentu, selama persiapan pemain itu ada biaya yang telah dikeluarkan, termasuk telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp.10 juta itu,” ujar Wakano, melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/7).

Itu yang menjadi dasar, sehingga dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp260 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar.

Ia juga menilai tindakan Asprov PSSI Maluku telah menghalangi peluang para pemain muda Maluku untuk berkembang dan berprestasi secara nasional.

Diketahui, Tergugat dalam eksepsinya mengajukan keberatan atas kewenangan mengadili PN Ambon, dengan alasan bahwa setiap sengketa antar anggota PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI, sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI edisi 2019. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa sengketa ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum dan bukan sekadar persoalan organisasi internal.

Ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang berikutnya.

Wakano juga mengatakan, bahwa sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana Tergugat menghadirkan 4 saksi, diantaranya Sekjen Asprov PSSI Maluku, M Manuputty, terungkap, bahwa administrasi PSSI amburadul. Hal itu bahkan dilontarkan Hakim Ketua saat itu.

Kebanyakan, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan liga 4 yang telah berlangsung Februari 2025 lalu, tanpa disertai surat-menyurat secara resmi.

Termasuk soal penundaan pelaksanaan liga 4 yang awalnya sesuai agenda mulai dari bulan Desember, Januari hingga bergeser ke tanggal 2 Februari 2025, namum ditunda hingga tanggal 8, dan itu tidak disampaikan secara resmi melalui surat.

“Jadi istilahnya hanya bilang-bilang saja. Jadi kebanyakan di PSSI itu istilahnya hanya bilang-bilang saja, apa-apa tidak disertai surat resmi. Bahkan disaat peserta sudah terdaftar sebagai peserta liga 4 pun, tidak mendapat satu pegangan seperti surat, bahwa mereka merupakan peserta. Jadi kalau sudah bayar uang pendaftaran, yah sudah, ikut liga 4, masuk dalam grup WhatsApp, sah. Seperti itu saja,” katanya.

Demikian juga soal waktu pembayaran biaya pendaftaran untuk liga 4, dimana itu tidak ada aturan baku, yang mengatur soal batas waktu pembayaran.

“Jadi Istilahnya ini hal yang bisa dibijaki sebenarnya, karena faktanya bahwa tim Jong Ambon FC saat itu telah mendaftar pada aplikasi SIAP milik PSSI untuk mengikuti liga 4, dan Presiden JAFC telah menyampaikan kesanggupannya membayar biaya pendaftaran melalui Sekjen PSSI, M Manuputty, bahkan Presiden juga telah menyampaikan setelah selesai urusan akan melakukan pembayaran. Hanya karena terlambat bayar, tapi masih di hari yang sama, tiba-tiba dibatalkan,” katanya.(S-25)

 

BERITA TERKAIT